Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi, Ahmad Sahroni Sindir Pihak Taksi Hijau
Kredit Foto: Ist
Kepolisian resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN alias Nofiandi (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026).
Nofiandi terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta pihak kepolisian untuk cermat dan berhati-hati.
Sahroni menilai masinis sebenarnya telah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perkeretaapian yang berlaku.
"Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP. Bahwa ada keragu-raguan untuk mengerem dan lain-lain, saya rasa itu harus juga menjadi pertimbangan hukum ke depan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Ia menitip pesan agar seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani masinis berlangsung secara jujur, adil, dan terbuka kepada publik.
"Karena memang sudah naik status menjadi tersangka, saya mendesak agar proses hukumnya nanti harus adil dan transparan," tegasnya.
Selain penanganan terhadap masinis, Sahroni menyoroti andil keberadaan taksi yang diduga kuat menjadi pemicu awal timbulnya kecelakaan beruntun tersebut.
Ia mendesak kepolisian tidak hanya berfokus pada petugas kereta, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan pengemudi serta manajemen penyedia jasa taksi tersebut.
"Namun isu yang lebih besar lagi bagi saya adalah pihak taksi hijau yang jelas-jelas diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana? Jangan sampai pihak taksi baik provider maupun pengendara bisa melenggang bebas dari hukum. Polisi juga harus betul-betul menyelidiki andil mereka dalam terjadinya kecelakaan," pungkas Sahroni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat