Konsolidasi BUMN Ditargetkan Rampung Akhir Tahun, Dony Oskaria: Tinggal Proses Cut Loss dan Hapus Buku
Kredit Foto: BPMI
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria mengatakan proses konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berjalan dan ditargetkan dapat diselesaikan hingga akhir 2026.
Dony menyampaikan, tahapan yang masih perlu diselesaikan dalam proses konsolidasi tersebut berkaitan dengan mekanisme cut loss dan hapus buku.
"Sejauh ini berjalan terus. Jadi kita harapkan sampai akhir tahun semuanya beres," kata Dony usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, proses cut loss dan hapus buku sebelumnya masih tertunda karena menunggu aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya. Kini, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan BUMN telah diterbitkan dan memberikan ruang untuk melakukan mekanisme tersebut.
"Karena yang terakhir itu agak kepending, tinggal di proses cut loss dan hapus buku. Nah, karena keluarnya PP Pengelolaan BUMN sudah keluar, di mana di situ diperbolehkan untuk melakukan cut loss dan hapus buku," ujarnya.
Meski demikian, Dony menegaskan pelaksanaan cut loss dan hapus buku tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut, kata dia, juga tidak menghilangkan aspek pertanggungjawaban apabila kerugian sebelumnya terjadi akibat tindakan yang tidak baik.
"Proses cut loss dan hapus buku ini juga mengikuti ketentuan yang berlaku. Dan saya menyampaikan berkali-kali bahwa cut loss dan hapus buku ini tidak menutup jika proses ini dulu disebabkan oleh sesuatu yang tidak baik, itu tidak menutup aspek itunya," jelas Dony.
Lebih lanjut, Dony mengatakan apabila kerugian tersebut dihapus dalam pembukuan, maka kerugian tetap tercatat sebagai kerugian BUMN. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari proses pembenahan tata kelola perusahaan pelat merah.
"Termasuk kita menghapus buku di kita. Kerugiannya menjadi kerugian BUMN," kata dia.
Dony menambahkan, proses tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan BUMN ke depan agar praktik yang tidak sesuai tata kelola tidak kembali terjadi.
"Inilah yang tadi kita sampaikan bahwa dengan proses ini kita belajar ke depannya untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak baik. Jadi harus dikelola dengan governance yang benar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: