Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penunjukan dirinya yang memegang dua posisi strategis sekaligus di kabinet merupakan sepenuhnya hak prerogatif Presiden.
Bahlil resmi mengemban jabatan sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri ESDM usai dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menanggapi struktur jabatannya tersebut, Bahlil menyatakan akan berfokus menjalankan instruksi kepala negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Teman-teman harus kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat, memberhentikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus menghargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menegaskan tidak akan melangkahi kewenangan yang ditetapkan dan siap bekerja sesuai batas Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Bahlil Resmi Emban Jabatan Ganda, Menteri ESDM Merangkap Menko Hilirisasi
Baca Juga: Jika Wapres Gibran Diganti, Nama AHY hingga Bahlil Disebut Potensi Masuk Bursa Wapres
"Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres bahwa Presiden, karena mengenai semua kewenangan tentang kepentingan negara ini, itu adalah hak Presiden dan dilibatkan para pembantu-pembantunya," tegasnya.
Bahlil juga menyampaikan komitmennya sebagai jajaran menteri untuk taat penuh terhadap setiap arahan Presiden dalam mengawal agenda pemerintahan.
"Sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut," pungkas Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra