Kredit Foto: Istimewa
Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau menetapkan mantan Kepala Desa Rawa Mekar Jaya di Kecamatan Sungai Apit, berinisial H (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Penetapan tersangka kepala desa periode 2018–2023 ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025.
"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti. Seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya kerugian sebesar Rp404.520.185,73,” kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos P kepada wartawan, Kamis (1/10).
Kosmos menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap berawal saat polisi menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggran dana Desa Rawa Mekar Jaya.
Pada tahun 2021, desa itu memiliki anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sedangkan tahun 2022, anggaran desa naik menjadi Rp2.126.233.288.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja desa, kekurangan volume pekerjaan serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya," kata Kosmos.
Bahkan, lanjut Kosmos, tahun 2022 penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan yang disebabkan kekurangan volume maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Selain itu, juga ditemukan pajak tahun anggaran 2021 dan 2022 yang belum disetorkan sebesar Rp45.092.324," tambahnya.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Rawa Mekar Jaya tahun anggaran 2021 dan 2022.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Siak. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan pihak yang berkaitan dengan perkara ini," pungkas Kosmos.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: