Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Padahal, secara materiil dan konstruksi perkara, dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dinilai sudah sangat kuat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menduga belum diperiksanya Nusron Wahid oleh KPK disebabkan belum adanya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Chairul Huda kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Chairul, secara materiil dan konstruksi perkara, dugaan keterlibatan Nusron dinilai cukup kuat. Hal ini mengacu pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, hingga ditemukannya barang bukti uang tunai lebih dari Rp106,3 miliar di kediaman salah satu tersangka.
Meski demikian, status Nusron sebagai pejabat pembantu presiden di Kabinet Merah Putih memerlukan prosedur khusus untuk pemeriksaan hukum.
"Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi," kata Chairul.
Selain masalah perizinan dari Presiden, Chairul menambahkan bahwa penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman pembuktian materiil. Salah satu hal yang disorot publik di media massa maupun media sosial adalah adanya isu dugaan aliran dana korupsi tersebut ke gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
"Di media massa dan media sosial kita kan melihat informasi tentang adanya dugaan bahwa sejumlah uang itu mengalir ke Muktamar NU misalnya kemarin. Dan itu ditegaskan oleh sejumlah pihak di kalangan NU sendiri yang boleh jadi itu terkait dengan Nusron Wahid atau tokoh yang lain," ungkap Chairul.
Dugaan itu, menurut Chairul, memerlukan klarifikasi dan pembuktian hukum lebih jauh oleh KPK. "Bisa jadi KPK sedang melakukan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu dengan berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi. Apakah penggunaan uang itu semata-mata sebagai aspek kontributif dalam kegiatan keagamaan, atau justru sebagai modus dari bentuk pencucian uang (TPPU). Itu memerlukan pendalaman lebih jauh," terangnya.
Didesak Mundur demi Kehormatan Pemerintah
Di sisi lain, desakan publik agar Nusron Wahid mengambil langkah politik kian menguat. Ketua Great Institute, Syahganda Nainggolan, meminta Nusron untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kredibilitas dan kehormatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Syahganda menilai Nusron seharusnya bertindak gentleman tanpa perlu menunggu selesainya proses hukum di KPK. "Seorang menteri harus gentleman. Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya," kata Syahganda dikutip dari Kompas TV.
Apalagi, dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat di antaranya merupakan sosok yang dikenal dekat dengan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Harus dia sendiri yang mengatakan, 'Saya demi kehormatan Presiden Republik Indonesia, sebagai pembantunya, saya tidak bisa menjaga amanah... Maka saya mengundurkan diri.' Harus begitu," kata Syahganda.
Kasus ini sendiri berawal dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang mengusut dugaan suap pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain jajaran swasta dan pejabat daerah, KPK juga telah menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengatakan penyidik masih menganalisis pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Budi mengatakan, penelusuran akan diarahkan pada aliran uang dan alur perintah dalam proses penyidikan lanjutan kasus suap HGB Summarecon Bogor. Jika keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengurai perkara, penyidik akan mempertimbangkan pemanggilannya sebagai saksi.
Baca Juga: Kasus HGB Belum Usai, Nama Nusron Wahid Kini Muncul di Korupsi Haji, Ada Jejak US$1 Juta
Baca Juga: Golkar Soal Nusron Wahid: Kalau Tercela, Ya Itu Sudah Tidak Pantas Jabat Kepengurusan...
Sementara itu, Nusron Wahid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Ia juga memastikan kementeriannya akan membantu proses tersebut.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN usai salat Jumat, Jumat (18/9/2026).
Meski KPK melakukan OTT dan penggeledahan, Nusron memastikan pelayanan pertanahan tidak berhenti. Ia menyebut pengawasan internal juga akan dilakukan untuk menjaga pelayanan tetap berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: