- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkap Harga Acuan Nikel Hingga Emas Periode I Oktober 2026
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) periode pertama Oktober 2026, dengan komoditas nikel dipatok sebesar US$16.322,67 per dry metric ton (dmt).
Penetapan patokan harga komoditas tambang ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 384.K/MB.01/MEM.B/2026. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026.
"HMA untuk Periode Pertama Bulan Oktober Tahun 2026 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam," tulis diktum Ketiga aturan tersebut, dikutip Jumat (2/10/2026).
HMA nikel menjadi basis vital bagi pelaku industri pertambangan dan pengolahan (smelter) dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) transaksi domestik.
Angka acuan US$16.322,67 per dmt tersebut ditarik dari harga rata-rata logam nikel cash seller and settlement di bursa London Metal Exchange (LME) terhitung sejak tanggal 5 hingga 25 bulan sebelumnya.
Selain nikel, ESDM turut menetapkan harga acuan komoditas logam strategis lainnya yang menopang industri hilirisasi, infrastruktur kelistrikan, hingga logam mulia (safe haven).
Baca Juga: Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Baca Juga: Pasar Nikel Ngebut, Laba MBMA Meroket 830% jadi US$54 Juta
Berikut adalah rincian HMA komoditas utama untuk Periode I Oktober 2026:
- Nikel: US$16.322,67 per dmt
- Kobalt: US$41.047,33 per dmt
- Tembaga: US$14.509,87 per dmt
- Aluminium: US$3.286,67 per dmt
- Seng: US$4.023,20 per dmt
- Emas (sebagai mineral ikutan): US$4.336,11 per troy ounce
- Perak (sebagai mineral ikutan): US$64,97 per troy ounce
Sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, evaluasi dan penetapan harga acuan komoditas mineral dan batubara ini akan kembali diperbarui secara berkala pada tanggal 1 dan 15 bulan berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra