Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AAUI Buka Suara soal Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8

        AAUI Buka Suara soal Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8 Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut proses klaim asuransi atas musibah KM Virgo Transport 8 telah memasuki tahap verifikasi. Industri asuransi juga masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang akan menjadi salah satu rujukan dalam evaluasi pertanggungan.

        Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan asosiasi telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang terkait dengan musibah tersebut. Proses perlindungan korban kini masuk tahap verifikasi bersama pihak-pihak terkait.

        Sementara itu, untuk pertanggungan kapal, perusahaan asuransi bersama Protection and Indemnity Club (P&I Club) menyiapkan proses salvage. Pembiayaan proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan dalam polis asuransi.

        “Perusahaan asuransi telah bergerak cepat melakukan proses penanganan dan penyelesaian klaim sesuai dengan jenis pertanggungan masing-masing, baik yang berkaitan dengan korban maupun pertanggungan atas kapal dan risiko terkait lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

        Penanganan badan kapal KM Virgo Transport 8 juga melibatkan salvor, yakni pihak profesional dengan tenaga ahli dan peralatan khusus untuk melakukan penyelamatan, pengamanan, pengangkatan, dan pemindahan kapal yang mengalami kecelakaan.

        Menurut Budi, proses salvage merupakan bagian dari penanganan risiko pascakecelakaan yang memiliki konsekuensi biaya. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan cakupan perlindungan yang tercantum dalam polis.

        “Namun demikian, penyelesaian klaim, pembiayaan salvage maupun bentuk penanganan lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup, syarat, kondisi, dan jaminan yang tercantum dalam polis asuransi yang berlaku,” kata Budi.

        Baca Juga: Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah

        Baca Juga: Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum

        Baca Juga: AAUI Bongkar Kejanggalan! Ekonomi Tumbuh Tapi Premi Asuransi Malah Jatuh

        AAUI masih mencermati hasil investigasi KNKT terkait penyebab dan faktor yang melatarbelakangi kecelakaan. Hasil investigasi tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai kejadian sekaligus menjadi salah satu rujukan dalam evaluasi aspek pertanggungan dan penyelesaian klaim.

        “Hasil investigasi KNKT akan menjadi salah satu rujukan penting bagi para pihak dalam memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kejadian, termasuk dalam proses evaluasi aspek pertanggungan dan penyelesaian klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

        KMP Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dilaporkan hilang kontak setelah menghadapi cuaca buruk di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: