Denny Indrayana Gagal Hadirkan Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli di Sidang MK Kasus Ijazah Gibran
Kredit Foto: Twitter Gibran Rakabuming Raka
Upaya pakar hukum tata negara Denny Indrayana menghadirkan pengamat politik Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak terlaksana. Permohonan pergantian saksi tersebut ditolak majelis hakim MK karena pengajuan nama dianggap terlambat secara administrasi.
Hal itu diungkapkan Denny saat berbincang dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Denny mengatakan tim hukumnya sejak awal telah menyiapkan lima orang untuk dihadirkan sebagai ahli dan saksi dalam persidangan. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memperkuat dalil mengenai dugaan cacat manipulatif dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, salah satu ahli yang telah dijadwalkan hadir tiba-tiba membatalkan kesediaannya pada pagi hari menjelang persidangan. Pembatalan itu terjadi karena istri ahli tersebut harus masuk rumah sakit.
Dalam situasi tersebut, Denny berinisiatif mengajukan Rocky Gerung sebagai saksi pengganti. Rocky yang ketika itu sedang berada di luar negeri disebut menyambut permintaan tersebut dan berupaya mengejar penerbangan agar dapat hadir di ruang sidang MK.
Namun, upaya tersebut terbentur ketentuan administrasi persidangan. MK tidak mengizinkan Rocky bersaksi karena namanya baru diajukan setelah daftar saksi dan ahli sebelumnya telah ditetapkan.
"Bung Rocky dari luar negeri itu ngejar awalnya. Wah ini udahlah ya sudah saya datang. Tapi ya dianggap terlambat karena sudah masuk nama lain duluan lebih awal," jelas Denny.
Denny memandang persoalan tersebut sebagai perdebatan klasik dalam proses peradilan, yakni benturan antara formalitas prosedur dan pencarian keadilan secara substansial.
Meski Rocky Gerung akhirnya tidak dapat memberikan kesaksian, Denny memastikan proses pembuktian dalam persidangan tetap berjalan dengan ahli-ahli lain yang berhasil dihadirkan.
Kini, publik dan pihak pemohon menanti putusan akhir MK yang dalam uraian tersebut dijadwalkan dibacakan pada awal Oktober.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: