Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BIJB Kertajati Cari Investor, Pemprov Jabar Tetap Pegang 51 Persen

        BIJB Kertajati Cari Investor, Pemprov Jabar Tetap Pegang 51 Persen Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang bagi investor strategis untuk masuk dalam pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Pemerintah daerah memastikan kepemilikan saham tetap dipertahankan minimal 51 persen sehingga posisi Pemprov Jabar sebagai pemegang saham pengendali tidak berubah.

        Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan peluang masuknya investor strategis menjadi bagian dari pembahasan perubahan regulasi badan usaha pengelola BIJB dan Kertajati Aerocity.

        Perubahan regulasi tersebut dibahas DPRD Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) XIX yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

        Menurut Erwan, perubahan regulasi antara lain diarahkan untuk meningkatkan modal dasar perseroan. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kinerja dan kesinambungan perusahaan sekaligus menjaga posisi strategis dan nilai ekonomi BIJB Kertajati.

        Peningkatan modal dasar juga memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis ke PT BIJB.

        "Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen. Sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga," kata Erwan.

        Dengan skema tersebut, penguatan permodalan PT BIJB dapat dilakukan tanpa mengubah posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali. Investor strategis nantinya dapat masuk untuk mendukung pengembangan bisnis dan keberlanjutan perusahaan pengelola BIJB.

        Pemprov Jawa Barat juga menempatkan pengembangan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kawasan Rebana. Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, memperluas aktivitas perdagangan dan logistik, serta membentuk rantai usaha baru di sekitar Kertajati.

        BIJB Kertajati memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi kawasan melalui konektivitas transportasi, distribusi barang, logistik, dan kegiatan usaha di sekitar kawasan aerocity.

        Karena itu, pembahasan Ranperda tidak hanya mencakup perubahan modal dasar perusahaan, tetapi juga arah pengelolaan aset daerah dan pengembangan nilai ekonomi kawasan Kertajati.

        Pemerintah daerah menyatakan pengembangan Kertajati Aerocity tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Dalam rencana bisnis PT BIJB, sejumlah aspek yang diidentifikasi untuk dikendalikan meliputi kualitas udara, hidrologi dan sumber daya air, kebisingan, biodiversitas, energi, serta pengelolaan limbah.

        Baca Juga: PDIP Jabar Tak Takut Suara Tergerus oleh PSI Gegara Jokowi Pamer KTA di Bandung

        Baca Juga: Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Data Center Jatiluhur

        Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan Pansus XIX dan Pansus XX mulai bekerja sejak 30 September hingga 5 November 2026.

        Pansus XIX secara khusus membahas Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 22 Tahun 2013 mengenai BUMD pengelola BIJB dan Kertajati Aerocity. Sementara itu, Pansus XX membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

        Pembentukan kedua pansus dilakukan setelah Wakil Gubernur Jawa Barat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: