Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DBH Migas Siak 2027 Dipangkas 70 Persen, Lembaga Adat Bersuara

        DBH Migas Siak 2027 Dipangkas 70 Persen, Lembaga Adat Bersuara Kredit Foto: PHE
        Warta Ekonomi, Siak -

        Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendukung Bupati Siak Afni Zulkifli memperjuangkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas). 

        Pemerintah Daerah Siak berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertanyakan pemangkasan 70 persen DBH Migas untuk Kabupaten Siak tahun 2027.

        “Siak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu," tegas Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman kepada wartawan, Jumat (2/10). 

        Sebab, menurut Datuk Seri Arfan, pemangkasan DBH Migas ini akan semakin membebani kemampuan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

        “Kalau DBH dipangkas, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Takkan bisa buat apo-apo lagi,” ucapnya dengan logat Melayu Siak.

        Datuk Seri Arfan juga mengajak seluruh elemen masyarakat Siak memberikan dukungan moral kepada Bupati Siak yang dinilai terus memperjuangkan kepentingan daerah.

        “Jika DBH dipangkas, yang rugi masyarakat,” ujarnya. 

        Baca Juga: Belajar dari Raksasa Migas Global, Pemerintah Kaji Satu Operator Kelola Wilayah Kerja Migas

        Sebelumnya, Pemkab Siak akan menyiapkan surat protes kepada Kemenkeu menyusul anjloknya proyeksi DBH Migas untuk Siak pada 2027. 

        Ini diketahui lewat rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, bahwa DBH pertambangan minyak bumi Siak diproyeksikan hanya Rp36,56 miliar.

        Angka tersebut turun drastis dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp132,04 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.

        Terkait hal itu, Bupati Siak Afni Zulkifli bersama DPRD Siak akan berjuang dan melakukan audiensi ke Kemenkeu, mempertanyakan hak fiskal Siak sebagai daerah penghasil Migas.

        Afni juga sempat menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

        Penurunan DBH migas menjadi salah satu persoalan penting dalam proyeksi transfer Siak 2027. Dalam skema DBH non-earmark, total transfer pusat diproyeksikan mencapai Rp1,015 triliun atau naik sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.

        Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak serta-merta mencerminkan peningkatan DBH sumber daya alam. DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.

        Komponen terbesar penurunan tersebut berasal dari DBH minyak bumi yang anjlok sekitar Rp95,48 miliar. Sementara DBH Provisi Sumber Daya Hutan turun Rp2,43 miliar, DBH pungutan pengusahaan perikanan turun Rp6,63 juta, dan DBH pertambangan umum turun sekitar Rp244,68 juta.

        Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 juga mencantumkan kurang bayar DBH sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: