Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maskapai Terbebani Harga Avtur, Tiket Pesawat Bakal Naik hingga Nataru?

        Maskapai Terbebani Harga Avtur, Tiket Pesawat Bakal Naik hingga Nataru? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Lonjakan harga avtur atau bahan bakar pesawat membuat harga tiket penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier) ikut tertekan. Pendiri AirAsia, Tony Fernandes, mengungkap bahwa pihak maskapainya dalam industri penerbangan di Thailand tengah merombak struktur tarif guna menambal lonjakan biaya operasional imbas kenaikan harga avtur. 

        Dikutip dari VNExpress, harga tiket pesawat terbaru AirAsia disesuaikan dengan kenaikan avtur, sehingga mengalami kenaikan 20-25% atau bahkan lebih dari tarif sebelumnya. 

        Dari sisi dalam negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengkonfirmasi bahwa harga tiket penerbangan di Indonesia turut mengalami lonjakan, meskipun tidak setinggi yang dibicarakan AirAsia.  

        Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengklaim kenaikan harga tiket pesawat masih di bawah 10%. "Kalau perhitungan kita sih 7-8%," ujarnya saat berbincang di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Minggu (4/10/2026).

        Sebagai antisipasi kenaikan harga avtur, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau Fuel Surcharge (FS) untuk tarif penumpang menjadi maksimal 40% pada September 2026, dari sebelumnya maksimal 30%.

        Baca Juga: Kemenhub Siap Kasih Diskon Tiket Pesawat untuk Libur Nataru

        Pasca adanya kebijakan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok transportasi mengalami inflasi tahunan sebesar 4,84% pada September 2026. Kelompok tersebut memberikan andil 0,58% terhadap inflasi nasional yang mencapai 3,28%.

        Adapun tarif angkutan udara mengalami inflasi tahunan sebesar 15,25% dan memberikan andil 0,10% terhadap inflasi nasional.

        Maskapai Tunggu Stimulus

        Menyikapi situasi ini, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) berharap kebijakan pajak 0% untuk impor suku cadang pesawat (sparepart) dapat segera diterapkan. Terlebih pihak maskapai kini tidak hanya diberatkan oleh harga avtur, tapi juga fluktuasi nilai tukar alias kurs rupiah.

        Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya telah menemui Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan guna memohon stimulus tersebut agar bisa terlaksana. Terlebih pemerintah telah mengatur tentang pemanfaatan skema khusus insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor suku cadang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026. 

        "Kemarin saya dan INACA sudah diterima oleh Dirjen Bea Cukai untuk menjelaskan tentang Permen Perindustrian Nomor 16, tentang pembebasan bea pajak sparepart masuk," ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat pada kesempatan terpisah. 

        Denon menyatakan, pihaknya juga tengah menanti aturan turunan soal itu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

        "Tentu ini harus kita kawal sampai ke level Bea Cukai karena level eksekutornya di lapangan dan yang belum terbit itu PMK-nya. Nah, PMK-nya ini lagi kita kejar, mudah-mudahan nanti part 0% ini bisa menjadi bagian dari penurunan biaya operasional maskapai," serunya.

        Direktur Safety Pelita Air Service Erriza Muslim menambahkan, pihak maskapai pun tengah diberatkan oleh lonjakan harga bahan bakar pesawat alias avtur. Oleh karenanya, ia mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan menambah batas maksimal Fuel Surcharge (FS) menjadi 40%.

        "Sebetulnya kalau bilang dari operasi memang fuel sekarang ini 60% Pak dari biaya operasi kita," ungkap Erriza.

        Sebagai solusi untuk menghemat penggunaan avtur, maka diusulkan skema continuous design operation (CDO) yang sudah diterapkan beberapa negara semisal Singapura dan Australia. Dengan beberapa konsep seperti lepas landas langsung menanjak yang mampu melakukan penghematan bahan bakar secara signifikan. 

        "Jadi itu untuk mengurangi cost kita di penggunaan bahan bakar, seperti masuk Jakarta juga dengan speed control yang ketat. Seperti kita ketahui, awal muasalnya dari penumpukan kepadatan lalu lintas udara di Jakarta karena ketidakdisiplinan pilot. Mudah-mudahan seperti revitalisasi dari AirNav bisa membantu. Jadi itu yang bisa kita kuatkan, paling tidak bisa mengurangi penggunaan bahan bakar," tuturnya.

        Janji Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat

        Merespons hal itu, Kemenhub memastikan pemerintah akan kembali menebar potongan tarif atau diskon tiket pesawat pada momen Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027).

        Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran potongan tarif pesawat untuk bisa dinikmati masyarakat di libur akhir tahun.

        "Yang sudah pastinya yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa berpergian dengan harga tiket yang tentunya terjangkau. Itu sudah pasti. itu memang sudah akan selalu menjadi hal yang dipertimbangkan, dan memang harus mulai dipikirkan oleh pemerintah," tegasnya.

        Menurut dia, pemberian stimulus pada sektor transportasi seolah jadi suatu program yang rutin digelar pemerintah di musim Nataru. Adapun angka pastinya bakal dituangkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).

        "Untuk PMK-nya sendiri, untuk pemberian PPNDTP-nya sudah mulai disusun, nanti akan tinggal harmonisasinya saja. Artinya untuk PPNDTP-nya yang nanti akan diberikan pada harga tiket itu akan berlaku," terangnya.

        Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Kapal, Kemenhub Periksa 8 Pelabuhan

        Baca Juga: Maskapai RI Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat 0%

        Agustinus menjelaskan, besaran diskon tiket pesawat nantinya bakal dibentuk oleh berbagai komponen selain PPNDTP, seperti passenger service charge (PSC) dan fuel surcharge (FS). 

        "Untuk besarannya kemungkinan sih kalau PPNDTP sama lah mungkin, akan sama 11%, tapi untuk besarnya nanti PSC-nya berapa persen, FS berapa persen, ini belum kita putuskan. Jadi memang mungkin nanti ini kita akan diskusikan, mungkin dalam waktu dekat," tuturnya.

        Diskon Transportasi Rp161,4 Miliar

        Selain pesawat, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk sejumlah program diskon transportasi pada periode Nataru 2026/2027. Anggaran sebesar Rp161,4 miliar disiapkan dengan target penerima manfaat 2.874.581 orang.

        Untuk moda transportasi kereta api, diberikan potongan tarif sebesar 30 persen dari harga tiket untuk periode perjalanan 22 Desember 2026–4 Januari 2027. Angkutan laut PT Pelni diberikan diskon 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 17 Desember 2026–10 Januari 2027, dan angkutan penyeberangan ASDP diberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada 22 Desember 2026–10 Januari 2027.

        Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus transportasi udara yaitu PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara penerbangan domestik kelas ekonomi. Pada periode liburan sekolah (24 Juni-5 Juli 2026), anggaran yang diperkirakan sekitar Rp472,7 miliar dengan target sebanyak 2,3 juta penumpang. 

        Selanjutnya, pada periode Nataru (22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027), anggaran PPN DTP yang disiapkan sekitar Rp722 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang. Pada periode ini, Pemerintah juga memberikan tambahan komponen diskon yaitu PJP2U (Airport Tax) diskon sebesar 50% dan PJP4U sebesar 50%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: