- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik? Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge
Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge (FS) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang kelas ekonomi. Batas maksimal fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, naik dari sebelumnya 30 persen.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah harga avtur mengalami kenaikan. Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah tetap memantau dan mengawasi penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara. Pengawasan dilakukan agar tarif tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar sekaligus daya beli masyarakat.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Menurut Lukman, kebijakan fuel surcharge akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi tersebut mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ia menjelaskan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Dalam menetapkan kebijakan, pemerintah mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Lukman.
Baca Juga: Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Mendarat Selamat Bawa 156 Penumpang
Pengawasan dilakukan dengan memantau tarif yang diberlakukan maskapai serta perkembangan harga avtur. Kemenhub juga memastikan badan usaha angkutan udara mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Dengan kenaikan batas maksimal tersebut, maskapai memiliki ruang lebih besar untuk menyesuaikan komponen biaya penerbangan ketika harga avtur meningkat. Namun, angka 40 persen bukan tarif yang wajib dikenakan karena masing-masing maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai kondisi pasar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: