- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Harga Minyak Dunia Tembus US$111, Kemenhub Tahan Fuel Surcharge Pesawat di 40%
Kredit Foto: Ist
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan.
Kebijakan ini diambil meskipun harga minyak mentah dunia masih bertahan di atas USD100 per barel. Seperti jenis minyak mentah Brent yang dipatok USD111,84 per barel pada 2 November 2026, dan West Texas Intermediate (WTI) di USD102,56 per barel.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menegaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai.
"Bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%. Fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang," ucap Lukman dalam keterangan resminya, Selasa (2/11/2026).
Penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter, sehingga batas maksimal fuel surcharge untuk November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA, sama dengan periode Oktober 2026.
Baca Juga: Kemenhub Temukan 1,7 Juta Pelanggaran dalam Keberangkatan Bus, Penyimpangan Trayek Mendominasi
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Ini, Tiket Pesawat Nataru Berpeluang Turun 12 Persen
Baca Juga: Operasi Modifikasi Cuaca, 11 Pesawat Angkut TNI AU Siap Dikerahkan untuk Penanganan Karhutla
Lebih lanjut, Lukman menyatakan batas maksimal tersebut tidak bersifat wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40 persen dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang serta tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing. Penerapan komponen biaya tersebut juga harus tetap memperhatikan ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku," tuturnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: