Utang Pinjol Masyarakat Membengkak Capai Rp106,94 Triliun, Kredit Macet Makin Mengkhawatirkan
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman daring (pindar) mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year/yoy). Nilai tersebut juga meningkat Rp1,31 triliun dibandingkan posisi Juli 2026 sebesar Rp105,63 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut tercermin dari kenaikan outstandingpembiayaan industri pindar.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp106,94 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).
Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, OJK mencatat tingkat risiko kredit mengalami kenaikan. Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 tercatat 4,73 persen pada Agustus 2026, naik dari 4,60 persen pada Agustus 2025.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%," kata Agusman.
Selain risiko kredit, OJK masih menemukan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak 10 perusahaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
OJK menyatakan seluruh penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) untuk memenuhi kewajiban permodalan minimum.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," katanya.
Baca Juga: Utang Warga RI Makin Gemuk, Pinjol Tumbuh 24,76% hingga Tembus Rp105,63 Triliun
Baca Juga: Anak Muda Paling Banyak Pakai Pinjol, Tapi Sulit Bayar
Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp105,63 Triliun, AFPI Peringatkan Risiko Gagal Bayar Makin Besar
Di industri perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
OJK masih memantau pemenuhan ketentuan permodalan pada industri pindar dan perusahaan pembiayaan di tengah pertumbuhan pembiayaan yang berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: