Utang Warga RI Makin Gemuk, Pinjol Tumbuh 24,76% hingga Tembus Rp105,63 Triliun
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pinjaman daring (pindar) yang disalurkan kepada masyarakat mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026. Nilai tersebut tumbuh 24,76% secara tahunan (year on year/yoy) dan meningkat Rp490 miliar dibandingkan posisi Juni 2026 sebesar Rp105,14 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut tercermin dari peningkatan outstanding pembiayaan industri pindar.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp105,63 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus, Senin (7/9/2026).
Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan peningkatan tingkat risiko kredit. OJK mencatat tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 naik menjadi 4,32% pada Juli 2026 dari 4,26% pada Juni 2026.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32%," kata Agusman.
Di sisi lain, OJK masih mencatat adanya penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak tujuh perusahaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
OJK menyatakan seluruh penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) untuk memenuhi kewajiban permodalan minimum.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," katanya.
Baca Juga: Rugikan Peminjam, Skema Tadpole Pindar jadi Sorotan
Baca Juga: Bukan Cuma Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya FOMO dan YOLO yang Bikin Kantong Boncos
Baca Juga: Investor Asing Makin Kepincut Pinjol RI, Dana yang Masuk Melonjak 34%
Selain industri pindar, OJK mencatat masih terdapat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, OJK masih memantau pemenuhan ketentuan permodalan baik pada industri pindar maupun perusahaan pembiayaan, di tengah pertumbuhan pembiayaan yang terus berlanjut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: