Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BGN Masih Punya Tunggakan, Pembayaran Tertahan karena Perkara Kejaksaan

        BGN Masih Punya Tunggakan, Pembayaran Tertahan karena Perkara Kejaksaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui masih memiliki tunggakan pembayaran kepada sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pembayaran tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil review dan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.

        Kepala BGN Sudaryono menjelaskan tunggakan itu berkaitan dengan mitra yang berperan sebagai kontraktor pembangunan dapur SPPG. Pembangunan dapur tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Sudaryono mengatakan persoalan tersebut tidak bisa langsung diselesaikan oleh BGN karena masih berkaitan dengan proses yang berada di tangan aparat penegak hukum. Karena itu, pembayaran kepada mitra harus menunggu sampai proses pemeriksaan dan perkara tersebut mendapatkan kejelasan.

        "Nah itu belum dibayar karena masih dalam review, masih dalam perkara di kejaksaan gitu," ujar Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026).

        Ia menjelaskan pembangunan dapur yang menjadi sumber tunggakan tersebut dilakukan ketika BGN masih dipimpin Dadan Hindayana. Saat ini, pembayaran kepada pihak yang telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan tersebut masih menunggu hasil proses yang sedang berjalan.

        Sudaryono menegaskan penundaan pembayaran bukan berarti BGN sengaja mengabaikan kewajibannya kepada mitra. Menurutnya, lembaganya harus mengikuti proses yang sedang berjalan sebelum mengambil keputusan untuk mencairkan pembayaran.

        "Jadi intinya tolong tolong disampaikan, bukan kok saya ini mau nahan-nahan rezeki orang gitu, tapi kan namanya namanya ada persoalan, kan persoalan itu tidak di tangan saya. Persoalan di tangannya pihak berwajib, kejaksaan," katanya.

        Ia mengatakan BGN pada prinsipnya siap melakukan pembayaran apabila proses tersebut telah selesai. Namun, pembayaran harus didasarkan pada rekomendasi dan persetujuan dari pihak yang berwenang.

        "Ya tentu saja kita rekomendasi dari kejaksaan, BPKP, BPK, 'Bayar', kita bayar. Intinya itu aja sebetulnya," ujar Sudaryono.

        Baca Juga: BGN Bingkar Setoran Rp2.000 per Porsi MBG, Kualitas Makanan Disebut Ikut Dipangkas

        Sudaryono juga mengaku memahami posisi para mitra yang telah mengeluarkan biaya dalam pembangunan dapur SPPG. Menurutnya, pihak yang telah mengeluarkan modal tentu berharap pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan dapat segera diselesaikan.

        "Saya paham, saya paham ya namanya orang keluar biaya kan pasti juga saya memahami itu," sambungnya.

        Meski demikian, ia menegaskan BGN tidak dapat mengabaikan proses yang sedang berlangsung. Persoalan yang berkaitan dengan pembangunan dapur tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan kejelasan sebelum pembayaran dilakukan.

        Sudaryono mengatakan BGN tidak menutup mata terhadap kondisi para mitra yang masih menunggu pembayaran. Namun, lembaganya memilih menunggu hasil proses hukum dan review agar keputusan mengenai pembayaran memiliki dasar yang jelas.

        Dengan demikian, penyelesaian tunggakan tersebut masih bergantung pada perkembangan proses di Kejaksaan serta rekomendasi dari lembaga terkait. Setelah seluruh proses dinyatakan selesai dan pembayaran mendapatkan dasar yang diperlukan, BGN menyatakan siap menyelesaikan kewajibannya kepada para mitra SPPG.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: