Roy Suryo Buka-Bukaan Tunjukkan Dua Surat Pendidikan Gibran: Yang Palsu yang Mana?!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, menilai masih ada hal yang dapat menjadi perhatian publik meski perkara tersebut telah memasuki tahap akhir.
Roy menyinggung sejumlah dokumen yang menurutnya baru diketahui setelah muncul dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut kondisi tersebut sebagai peluang yang masih terbuka meski proses sudah memasuki injury time.
"Meskipun ini sudah injury time, tetapi injury time itu masih mungkin saja ada hal," ujar Roy Suryo, Senin (5/10/2026).
Salah satu yang dipersoalkan Roy adalah dua surat keterangan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran. Ia mengaku menemukan perbedaan pada dokumen yang disebut berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Karena ini baru diketahui kemarin ketika ada pembuktian di sidang Mahkamah Konstitusi ketika Kemdibut mengeluarkan buktinya," tukasnya.
Roy meminta publik mencermati bagian cap pada kedua dokumen tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan warna dan posisi cap sehingga ia mempertanyakan keaslian kedua dokumen.
"Teman-teman lihat, dari surat keterangan saja, beda. Lihat itu capnya, yang satu capnya berwarna biru, yang satu capnya berwarna merah," ucap dia.
Ia kemudian mempertanyakan dokumen mana yang seharusnya dianggap benar. "Posisinya saja beda, ini yang palsu yang mana? Dua-duanya palsu bisa, tapi kalau dua-duanya asli gak bisa," lanjutnya.
Roy juga mengklaim telah menganalisis dokumen tersebut menggunakan metode ELA. Ia menyebut hasil analisis itu akan dibahas lebih lanjut dalam sebuah podcast, termasuk mengenai salah satu dokumen yang menurutnya mengalami kerusakan setelah pemeriksaan.
"Ini sudah saya ELA juga dan nanti akan ada analisis saya di salah satu podcast," sebutnya.
Selain persoalan cap dan hasil analisis, Roy mempertanyakan proses pemberian dokumen dalam persidangan MK. Ia mengklaim dokumen tersebut tidak diberikan kepada pihak pemohon dan hanya diperlihatkan kepada majelis hakim.
"Jadi kenapa saya baru ngomong sekarang, karena ini memang baru keluar kemarin dan kemarin pun pihak pemohon tidak dikasih," kata Roy.
Ia juga mempersoalkan aspek legalisasi dokumen, termasuk pejabat yang melakukan pengesahan. "Masa dilegalisir oleh kepala TU untuk seorang calon wapres," ujarnya.
Baca Juga: Bantah Isu Puan Maharani Gantikan Gibran, PDIP Tuding Kubu Jokowi Lempar Manuver Hoaks
Roy kemudian membandingkan dokumen tersebut dengan surat yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wali kota. Menurutnya, surat penyetaraan seharusnya hanya diterbitkan satu kali dan memiliki bentuk yang sama jika kembali dilegalisasi.
"Surat penyetaraan itu hanya terbit sekali dan sekalipun harusnya sama," terangnya.
Meski proses perkara disebut telah memasuki tahap akhir, Roy berharap persoalan dokumen tersebut tetap mendapat ruang dalam pembahasan publik. "Nah, jadi dengan adanya itu, maka ini sudah, meskipun injury time, moga-moga ini masih bisa jadi, setidaknya di jawab wacana publik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: