MUI Bongkar Masalah Industri Halal RI: Sertifikasi Jalan, Pembiayaan Tertinggal
Kredit Foto: Istimewa
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menilai pengembangan industri halal di Indonesia masih terlalu berfokus pada sertifikasi. Menurutnya, industri halal membutuhkan dukungan yang lebih luas, terutama dari sisi pembiayaan dan penguatan ekosistem, agar mampu tumbuh menjadi kekuatan ekonomi.
Menurut Cholil, sertifikasi halal memang penting untuk memastikan kepatuhan produk. Namun, upaya tersebut tidak akan cukup jika tidak diikuti akses pembiayaan, penguatan rantai pasok, perluasan pasar, dan keterhubungan antarbagian dalam ekosistem ekonomi syariah.
“Halal itu jangan hanya ribut di sertifikasinya saja, tetapi bagaimana betul-betul menjadi sebuah industri. Kita sibuk sertifikasi, sertifikasi, sertifikasi, yang mendaftar lembaga penyedia halal, lalu bagaimana audit halal. Tetapi apakah ada inisiatif yang memberikan dorongan insentif atau kredit khusus kepada industri halal itu? Ini yang belum terlihat secara masif,” kata Cholil, dikutip Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: MUI Respons Usulan DPR soal Alat Bantu Seks di Lapas: Itu Hukumnya...
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah memperkuat industri halal nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mendorong pengembangan ekosistem industri halal melalui peningkatan kapasitas industri, perluasan sertifikasi, serta pengembangan kawasan industri halal.
Namun, Cholil menilai penguatan dari sisi industri perlu berjalan beriringan dengan dukungan sektor keuangan. Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha halal yang mengandalkan pembiayaan dari perbankan konvensional, termasuk industri modest fashion dalam skala besar.
“Ini menunjukkan ada disconnect antara sektor keuangan syariah dengan pertumbuhan rantai pasok industri halal riil,” ujarnya.
Industri Halal Butuh Pembiayaan
Cholil menilai kondisi tersebut menunjukkan belum kuatnya hubungan antara industri halal dan sektor keuangan syariah. Padahal, akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting agar pelaku usaha dapat memperbesar kapasitas produksi dan memperluas bisnis.
Selain pembiayaan, ia menyoroti koordinasi antar-pemangku kepentingan yang dinilai masih belum terintegrasi. Sektor keuangan, regulator, lembaga sertifikasi halal, hingga pengelola dana sosial seperti zakat dan wakaf masih cenderung berjalan dengan agenda masing-masing.
Menurut Cholil, seluruh elemen tersebut seharusnya dapat disatukan dalam satu ekosistem sehingga potensi ekonomi syariah tidak berhenti pada program sektoral.
Ia pun menilai Indonesia membutuhkan sosok orkestrator yang mampu menghubungkan berbagai kepentingan tersebut. Cholil menggunakan istilah hamzah washal dalam tata bahasa Arab sebagai analogi untuk menggambarkan fungsi penghubung antarbagian.
“Kita harus bergerak dari ego sektoral menuju sinergi nasional, dari berjalan sendiri-sinergi menuju shared agenda. Di sinilah pentingnya orkestrator atau hamzah washal yang bisa menyambungkan seluruh ekosistem ini,” ujarnya.
Dari sisi kepatuhan syariah, Cholil menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang cukup kuat. DSN MUI telah menerbitkan 164 fatwa yang menjadi rujukan dalam berbagai instrumen keuangan dan kegiatan bisnis.
Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah memastikan fondasi tersebut dapat menjadi enabler atau penggerak bagi pertumbuhan industri halal.
Artinya, keberhasilan industri halal tidak cukup diukur dari banyaknya produk yang mengantongi sertifikat halal. Industri tersebut juga harus memiliki akses pembiayaan, rantai pasok yang kuat, pasar yang luas, serta kapasitas produksi yang mampu berkembang.
Baca Juga: Sambut Wajib Halal 2026, UMK Didampingi Hadapi Tantangan Industri Halal Indonesia
Baca Juga: Kemenperin: Sertifikasi Halal Tak Cukup, Produk RI Masih Sulit Tembus Pasar Global
Cholil mencontohkan rencana PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membuka kantor cabang di Arab Saudi pada November 2026 setelah memperoleh izin. Ia berharap ekspansi tersebut dapat menjadi jembatan antara industri keuangan syariah Indonesia dengan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan haji dan umrah.
Menurutnya, layanan perbankan syariah nasional dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan transaksi jemaah Indonesia di Arab Saudi, termasuk pembayaran dam. Model tersebut dinilai menunjukkan bagaimana sektor keuangan syariah dapat dihubungkan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Untuk itu, Cholil mendorong pemerintah, regulator, pelaku usaha, lembaga keuangan, ulama, dan perguruan tinggi mengubah pola koordinasi formal menjadi kolaborasi yang menghasilkan dampak ekonomi nyata.
“Mempercepat transformasi ekonomi syariah berarti mengubah potensi menjadi kekuatan, mengubah konsumen menjadi produsen, mengubah dana sosial menjadi pemberdayaan, dan mengubah visi besar menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan