Mikhael Sinaga Temukan Kejanggalan pada Dokumen Gibran, Rismon Sianipar Justru Bilang Asli
Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Dugaan ketidaksesuaian administratif pada surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan publik. Perbedaan pandangan muncul antara pemilik Santana TV, Mikhael Sinaga, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Perdebatan tersebut mengemuka dalam program Bola Liar yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah posisi stempel pada dokumen yang dipersoalkan.
Mikhael menilai adanya perbedaan letak stempel pada sejumlah dokumen menimbulkan tanda tanya. Menurutnya, kondisi itu bisa mengindikasikan dokumen diterbitkan lebih dari satu kali, bukan sekadar diperbanyak melalui proses legalisasi.
Ia bahkan mengaitkan temuan tersebut dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan.
"Stempel ini ada di huruf N nih ke MEN di N. Tetapi yang saya pegang ini yang tadi saya tunjukkan itu kenanya di huruf A. Jadi kenapa kementerian ini harus men-stempel dua kali? Satu dipakai ke mana? Ini kan persis dengan ijazah Jokowi," kata Mikhael, dikutip Selasa (6/10).
Baca Juga: Soal Nasib Gibran, Prabowo Diminta Bernego dengan PSI
Menurut dia, tidak ada persoalan apabila satu dokumen asli dilegalisasi berkali-kali. Namun, ia mempertanyakan apabila dokumen yang sama justru diterbitkan dalam beberapa lembar dengan tanda tangan dan cap yang berbeda.
Di sisi lain, Rismon Sianipar memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pergeseran posisi stempel justru merupakan hal yang lazim terjadi dalam proses legalisasi dokumen.
Menurut Rismon, cap yang tidak berada pada posisi identik setiap kali diberikan dapat menjadi indikator bahwa proses tersebut dilakukan secara manual dan autentik.
"Pergeseran stempel dari legalisir maupun otoritas yang menandatangani pergeseran itu justru mendukung autensitasnya, keutentikannya. Kenapa? orang menstempelnya bisa 10 kali dan bergeser, itu justru mendukung keutentikannya," kata Rismon.
Mendengar penjelasan tersebut, Mikhael tetap pada pendiriannya. Ia menegaskan surat keterangan penyetaraan pendidikan seharusnya hanya diterbitkan satu kali sehingga perbedaan yang ditemukan perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Sindir Pendidikan Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah
Sementara itu, sengketa terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini telah memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan jadwal yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 Oktober 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: