Pakar: Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Bakal Jadi Pelajaran Berharga untuk Indonesia
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan sejumlah pihak terus menjadi sorotan karena mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu juga dinilai dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan proses hukum yang berlangsung menunjukkan pentingnya pemeriksaan dokumen persyaratan calon dilakukan secara ketat sejak tahap awal.
Baca Juga: Jaksa Bilang Roy Suryo Jadi Otak di Balik Polemik Ijazah Jokowi: Rekayasa Visual hingga Tayang di TV
Menurut Ray, perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang dari hasil akhirnya. Proses pemeriksaan terhadap dokumen dan persyaratan pencalonan juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.
"Yang dilakukan oleh mereka, saya kira amat sangat penting bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa yang akan datang," kata Ray, dikutip Selasa (6/10/2026).
Ia menilai perkara tersebut dapat memberikan peringatan kepada seluruh pihak agar tidak menganggap ringan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta pemilu.
"Langkah-langkah yang dilakukan ini memperingatkan kepada siapa pun sebenarnya agar tidak bermain-main dengan persyaratan-persyaratan mereka di masa yang akan datang," ujarnya.
Ray mengatakan persoalan dokumen pencalonan bukan sesuatu yang hanya terjadi dalam perkara Gibran. Ia menyebut persoalan persyaratan administratif juga dapat muncul dalam pemilihan kepala daerah maupun pencalonan anggota legislatif.
"Harus diingat bahwa peristiwa-peristiwa yang seperti ini tidak hanya terjadi di Gibran. Di kasus-kasus pemilihan kepala daerah juga masalah-masalah yang seperti ini," kata Ray.
Menurut Ray, pemeriksaan yang lebih ketat sejak awal berpotensi menemukan masalah sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon.
"Kalau selektif telah dilakukan, misalnya pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi, mungkin di anggota legislatif boleh jadi juga lebih banyak kita temukan persoalan-persoalan ini," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan calon telah terjadi jauh sebelum Pemilu 2024.
"Dan ini sudah menggejala bukan hanya tahun 2024, sejak dari dahulu juga persoalan-persoalan seperti ini sering terjadi," tuturnya.
Ray mencontohkan perkara di Sulawesi Tenggara. Menurutnya hal itu memperlihatkan bagaimana persoalan dokumen pendidikan dapat muncul setelah seorang calon ditetapkan. Dalam kasus yang ia ceritakan, dokumen pendidikan pada satu jenjang dinyatakan asli, tetapi kemudian muncul persoalan terkait dokumen pada jenjang lainnya.
Bagi Ray, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan syarat pendidikan harus dilakukan secara utuh, bukan hanya melihat dokumen pada jenjang pendidikan terakhir.
Perkara Gibran sendiri tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut merupakan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Ia mempersoalkan syarat pendidikan politikus muda itu dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.
MK sendiri telah mendengarkan keterangan para pihak, saksi dan ahli, serta keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia. Persidangan terakhir untuk mendengarkan keterangan tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Salah satu hal yang muncul dalam persidangan adalah keterangan dari Kemendikdasmen. Dalam pemberitaan resminya, pengadilan menyebut pejabat kementerian menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut bukan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.
Sementara itu, pengadilan juga telah mempertimbangkan berbagai keterangan terkait dokumen pendidikan pihak terkait dalam rangkaian persidangan perkara tersebut. Hasil akhirnya akan ditentukan melalui putusan majelis hakim.
Baca Juga: PDIP Sindir Gibran: Syarat Kerja Dimanapun Ya Ijazah, Bukan Transkrip Nilai
MK sendiri menjadwalkan pembacaan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) di 20.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: