Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan meminta keterangan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop berisi uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
KPK masih menunggu perkembangan pemeriksaan di persidangan perkara Suhardiman sebelum memutuskan kemungkinan memanggil sang menteri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik maupun jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Guntur Romli Sebut Prabowo Tetap Aman Meski Gibran Dipecat, Loyalis Jokowi: Makin Sontoloyo
“Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah, itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil)," kata Setyo, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, proses persidangan bisa saja memunculkan informasi tambahan yang kemudian ditindaklanjuti melalui laporan pengembangan hasil penuntutan. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar untuk mempertimbangkan pengembangan perkara, termasuk kemungkinan meminta keterangan Raja Juli.
"Artinya bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan. Dan itu nanti dilaporkan," sambung dia.
Setyo menegaskan, pengembangan penyidikan dalam perkara Bupati Suhardiman masih bergantung pada temuan yang muncul selama pemeriksaan di persidangan. Apabila terdapat informasi baru yang dinilai relevan, jaksa akan menyusunnya dalam laporan berjenjang hingga sampai kepada pimpinan KPK.
Baca Juga: PSI Sindir Demokrat Ingin Makzulkan Prabowo-Gibran Sekaligus: Cuman Malu-malu
“Kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan. Dan itu laporan dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, Kedeputian Penindakan, sampai ke pimpinan," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan uang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik petani.
Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan adanya amplop berisi uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli.
KPK sebelumnya masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura (SGD) dalam amplop tersebut. Taufik mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, para petani membenarkan bahwa uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD mencapai 14.000 dollar Singapura.
Meski demikian, penyidik masih memastikan jumlah uang yang sebenarnya berada di dalam amplop. Penelusuran dilakukan dengan mempertimbangkan adanya beberapa kali pertemuan antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: