Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Rumor Puan Akan Gantikan Wapres Gibran Jelang Pengumuman Hasil Gugatan, Begini Kata PDIP

        Viral Rumor Puan Akan Gantikan Wapres Gibran Jelang Pengumuman Hasil Gugatan, Begini Kata PDIP Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PDI Perjuangan (PDIP) membantah isu yang menyeret Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terkait dengan dalam polemik syarat pendidikan politikus muda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyoroti beredar narasi di media sosial yang menyebut elite partainya disiapkan untuk menggantikan Gibran. Ia menilai narasi tersebut bukan sekadar isu politik biasa. Ia menduga ada pihak yang sengaja membangun isu tersebut untuk memojokkan Puan dan PDIP.

        Baca Juga: Loyalis Jokowi Soal Reshuffle Terbaru Prabowo: Ukurannya Sederhana, Apakah Pemerintahan Itu Bekerja?

        "Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDIP," kata Deddy, Selasa (6/10/2026).

        Deddy meminta proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan tidak dicampuradukkan dengan narasi politik yang tidak berkaitan dengan substansi perkara.

        Menurut dia, perkara yang sedang diuji merupakan persoalan hukum antara para pemohon dengan pihak-pihak yang menjadi termohon atau terkait perkara.

        Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut. Ia justru curiga narasi tersebut muncul sebagai upaya pihak terkait memperoleh simpati publik.

        "Saya curiga ini upaya dari pendukung Wapres untuk mendapatkan simpati publik," ungkap Deddy.

        Narasi Puan sebagai calon pengganti wakil presiden sendiri muncul bersamaan dengan proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden itu ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Dalam petitumnya, para pemohon meminta pengadilan menyatakan politikus muda itu tidak memenuhi syarat pendidikan apabila dalil mereka terbukti, termasuk meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran. 

        Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dalam persidangan sendiri telah mendengarkan keterangan dari pihak Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

        Kemendikdasmen juga memberikan keterangan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.  MK mencatat bahwa kementerian menjelaskan surat keterangan penyetaraan tersebut bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.

        Adapun jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, UUD 1945 Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa presiden mengusulkan dua calon wakil presiden untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari. 

        Baca Juga: Projo: Pak Prabowo Tidak Perlu Mengganti Semua Orang Jokowi, Kalau Masih Berprestasi Kenapa Diganti?

        Hal itu sendiri akan ditentukan oleh pengadilan. MK menjadwalkan pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) di 20.00 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: