Kredit Foto: Merlina Aryanti
Akses masyarakat terhadap layanan keuangan semakin luas. Namun, kemudahan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pemahaman yang baik terhadap produk dan layanan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan mencapai 93,61%, sedangkan indeks literasi keuangan baru 69,57%. Artinya, masih terdapat kesenjangan sebesar 24,04% antara masyarakat yang sudah memiliki akses ke layanan keuangan dan mereka yang memahami produk keuangan yang digunakan.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi industri jasa keuangan, terutama di tengah perkembangan layanan digital yang semakin pesat. Masyarakat kini semakin mudah membuka rekening, mengajukan pinjaman, berinvestasi, hingga menggunakan berbagai produk keuangan melalui platform digital.
Namun, kemudahan akses tersebut perlu dibarengi pemahaman yang cukup. Masyarakat perlu mengetahui manfaat, biaya, risiko, serta cara menggunakan produk keuangan agar tidak salah mengambil keputusan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan perkembangan teknologi di sektor keuangan membawa peluang sekaligus risiko yang harus dikelola secara bersamaan.
“Setiap terobosan inovasi selalu akan membawa dua sisi, peluang dan risiko,” kata Adi dalam acara Seminar Nasional dengan tema "Mengendalikan Risiko, Menguasai Teknologi: Tujuh Tantangan Utama Perbankan Indonesia Menuju 2027" di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Adi, pengembangan industri jasa keuangan tidak cukup hanya dengan memperluas akses masyarakat. Inovasi juga harus memberikan manfaat nyata dan tetap disertai perlindungan konsumen yang memadai.
Ia menegaskan OJK tidak ingin regulasi menjadi penghambat perkembangan inovasi. Namun, setiap inovasi tetap harus dibarengi pengamanan yang memadai, terutama untuk mengantisipasi risiko dan melindungi konsumen.
“Fokus kami adalah pada substansi kegiatan, mitigasi tingkat risiko serta perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang setara,” ujar Adi.
Baca Juga: OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Baca Juga: Bursa Mineral Masuk Babak Baru, OJK Siapkan Aturan Main Mulai 2027
Dalam materi OJK, kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan menjadi salah satu tantangan dalam memperdalam sektor jasa keuangan. Semakin luas masyarakat menggunakan layanan keuangan, semakin penting pula kemampuan mereka memahami produk yang digunakan.
Hal ini diperlukan agar pertumbuhan industri jasa keuangan tidak hanya meningkatkan jumlah pengguna, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Adi menegaskan inovasi teknologi di sektor keuangan juga tidak boleh berhenti pada tahap pengembangan produk atau sekadar proof of concept. Inovasi harus benar-benar bisa digunakan masyarakat dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
“Kita ingin berkolaborasi supaya karakter regulasi ini benar-benar bisa mengawal inovasi yang benar-benar bisa menyentuh pada kebutuhan masyarakat kita,” kata Adi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: