Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gempa NTT Rusak 726 Aset Negara, OJK Ungkap Kerugian Rp29,8 Miliar

        Gempa NTT Rusak 726 Aset Negara, OJK Ungkap Kerugian Rp29,8 Miliar Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan ada sebanyak 726 objek Bangunan Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan estimasi harga pertanggungan sekitar Rp3.05 triliun.

        "Ada 726 objek barang milik negara dengan total harga pertanggungan sekitar Rp3,05 triliun. Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian tercatat Rp29,80 miliar," ucap Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).

        Dari angka tersebut, OJK menegaskan soal pentingnya asuransi barang milik negara (BMN).

        Data OJK mengungkap bahwa saat ini hanya sekitar 20% dari aset pemerintah yang memiliki asuransi BMN. Rendahnya cakupan tersebut tentu menjadi perhatian di tengah tingginya risiko bencana di Indonesia karena kerusakan aset pemerintah dapat menimbulkan tekanan finansial bagi negara.

        "Mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam, perluasan perlindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset, sehingga tidak semata-mata berorientasi pada jumlah objek yang diasuransikan. Saat ini tercatat baru sekitar 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi," pungkasnya.

        Baca Juga: OJK Ungkap 80 Persen Aset Negara Belum Diasuransikan

        Baca Juga: Premi Asuransi Tembus Rp255,4 Triliun, Asuransi Umum Terkontraksi 2,35%

        Baca Juga: Semua Asuransi Jiwa Kesehatan Ditargetkan Terapkan KAPJ Sebelum 2026 Berakhir

        Data tersebut adalah nilai pertanggungan aset yang terdampak, belum mencerminkan nilai kerugian aslinya.

        Maka dari itu, Ogi mengatakan, OJK mendukung perluasan asuransi BMN dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan para pelaku industri untuk memperluas cakupan.

        Kata Ogi, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas implementasi skema penggunaan risiko bencana, termasuk melalui pooling fund bencana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: