Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap 80 Persen Aset Negara Belum Diasuransikan

OJK Ungkap 80 Persen Aset Negara Belum Diasuransikan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan perlindungan asuransi terhadap barang milik negara (BMN) baru mencakup sekitar 20% dari aset pemerintah yang ada dan hal tersebut bukan hanya persoalan kapasitas industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sebagian besar BMN belum terlindungi asuransi. Hal itu menjadi perhatian karena kerusakan aset pemerintah dapat menimbulkan tekanan finansial bagi negara.

“Asuransi barang milik negara, baik dimiliki oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, itu sangat penting. Mengingat Indonesia termasuk rawan bencana, sehingga saat adanya bencana itu kerugian bisa diminimalisir. Namun memang belum seluruh barang milik negara terlindungi oleh asuransi dan ini bukan semata-mata persoalan kapasitas industri perasuransian,” kata Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa industri dihadapi berbagai tantangan, mulai dari kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, hingga koordinasi antarkementerian dan lembaga.

OJK mengatakan sangat mendukung perluasan perlindungan asuransi BMN bahkan memastikan perluasannya tergabung dalam konsorsium asuransi BMN, punya kapasitas keuangan, dan didukung oleh reasuransi yang memadai.

Lalu, menerapkan proses underwriting secara pruden, memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim, serta ketentuan dan polis ketika risiko terjadi.

"Sementara itu, penentuan aset negara yang akan diasuransikan, prioritas perlindungan, serta kesiapan anggaran, tetap merupakan bagian dari ranah pengelolaan barang milik negara oleh pemerintah pusat maupun daerah," ucapnya.

Baca Juga: Ekonomi RI Tak Sekencang 2025, OJK Ungkap Investasi AI Jadi Nafas Baru

Baca Juga: OJK Terima 35 Ribu Aduan Terkait Entitas Ilegal per September 2026

Baca Juga: OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

Risiko asuransi barang milik negara ini semakin terlihat dari bencana gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Data OJK mencatat, terdapat 726 objek BMN dengan total harga pertanggungan sekitar Rp3,05 triliun. Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian tercatat Rp29,80 miliar.

Selain itu, ada pula dampak dari aktivitas tujuh gunung berapi terhadap 30 objek BMN hingga September 2026 dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri