Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Gibran Masuk Tahap Putusan, PSI Malah Bilang MK Sedang Dijepit Dilema.

        Gugatan Gibran Masuk Tahap Putusan, PSI Malah Bilang MK Sedang Dijepit Dilema. Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berada dalam posisi yang sulit terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Menurut Dedy, MK tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Ia menilai proses pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, bukan menjadi ranah MK semata.

        "MK tidak bisa memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI karena ranah itu bukan ranah MK. Ranahnya DPR RI - MK - MPR," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (6/10).

        Dedy juga mempertanyakan dasar persidangan yang sedang berlangsung di MK.

        "Pertanyaannya, sidang di MK itu sidang apa? Kalau klaim @dennyindrayana itu sidang PHPU ya salah, Kalau itu sidang untuk diskualifikasi Wapres RI lebih salah lagi," ujarnya.

        Menurut Dedy, kondisi tersebut membuat MK berada dalam dilema karena telah menerima gugatan yang berkaitan dengan pemilu yang telah berlangsung hampir dua tahun lalu.

        "Makanya MK ini dijepit dilema, karena sudah terlanjur terima gugatan pemilu yang sudah lewat 2th. Jadi kasihan sama MK," tandasnya.

        Sebagai informasi, MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026).

        Sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

        Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya itu mempersoalkan keabsahan syarat ijazah pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

        Baca Juga: Gencar Kampanyekan AI, Gibran Disentil usai Dedi Mulyadi Setop Sementara Proyek Data Center

        Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan dan meminta MK mengambil langkah hukum yang dapat berujung pada diskualifikasi Gibran.

        Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta diajukan setelah melewati tenggat waktu yang relevan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: