Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesangon PHK Berubah! UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali 0,5 Kali

        Pesangon PHK Berubah! UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali 0,5 Kali Kredit Foto: PHK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal menghadapi ketentuan pesangon yang berbeda setelah pemerintah memiliki Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu perubahan yang diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli adalah dihapusnya faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon.

        Sebagai gantinya, Yassierli memastikan besaran pesangon dalam aturan baru tersebut paling sedikit menggunakan pengali satu kali. Namun, angka akhir yang diterima pekerja tetap akan bergantung pada sejumlah faktor yang nantinya diatur lebih terperinci.

        “Minimal satu kali,” kata Yassierli saat ditemui di DPR RI, Selasa (6/10/2026).

        Penjelasan tersebut muncul ketika Yassierli ditanya mengenai perubahan formula pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Ia menegaskan faktor pengali 0,5 kali yang sebelumnya dikenal dalam ketentuan pesangon tidak lagi digunakan.

        “Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” ujar Yassierli.

        Dengan demikian, perubahan tersebut tidak berarti seluruh pekerja otomatis mendapatkan pesangon dengan nilai yang sama. Menaker menyebut masih ada faktor lain yang akan menentukan besaran hak pekerja, termasuk alasan yang berkaitan dengan pengali serta lamanya seseorang bekerja di perusahaan.

        “Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali,” sambungnya.

        Artinya, pekerja belum bisa menghitung secara pasti berapa nominal pesangon yang akan diterima hanya berdasarkan pengumuman mengenai penghapusan pengali 0,5 kali tersebut. Pemerintah masih akan menjelaskan formula lengkap setelah naskah aturan tersedia.

        Perubahan formula pesangon itu menjadi salah satu bagian dari pembaruan aturan ketenagakerjaan yang kini telah resmi memiliki payung undang-undang baru. Pemerintah juga memasukkan sejumlah ketentuan lain yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja dan perlindungan pekerja.

        Salah satunya berkaitan dengan PHK. Yassierli mengatakan perusahaan tidak dapat dengan mudah memutus hubungan kerja terhadap pekerja hanya dengan menggunakan alasan tertentu, termasuk efisiensi.

        Baca Juga: Prabowo Kasih Jalan Keluar untuk Koruptor: Akui Dosa, Kembalikan Uang!

        “Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” tegasnya.

        Meski begitu, pemerintah belum membeberkan secara rinci bagaimana mekanisme PHK tersebut akan diterapkan dalam praktik. Yassierli meminta masyarakat menunggu naskah aturan untuk mengetahui ketentuan selengkapnya.

        UU baru tersebut juga memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon. Kebijakan ini disiapkan karena pemerintah melihat masih ada perusahaan yang mengalami persoalan ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerjanya.

        “Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” jelas Yassierli.

        Mekanisme dana cadangan tersebut belum diatur secara detail dalam UU. Pemerintah akan menuangkan ketentuan lebih lanjut mengenai skema tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: