Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Putusan MK, Said Didu Bagi Partai ke Tiga Kubu: Oportunis, Tak Jelas, dan Pembela Jokowi

        Usai Putusan MK, Said Didu Bagi Partai ke Tiga Kubu: Oportunis, Tak Jelas, dan Pembela Jokowi Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menganalisis potensi polarisasi partai politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Menurut Said Didu, putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA/sederajat berpotensi memengaruhi sikap partai-partai politik ke depan.

        Said Didu membagi partai-partai politik ke dalam beberapa kelompok, mulai dari yang diharapkan mengambil langkah perbaikan, kelompok oportunis, hingga pihak yang dinilainya akan tetap membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        "Setelah putusan MK bhw Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau yang setara, polarisasi partai diduga sebagai berikut: Yang diharapakan lakukan perbaikan: 1) @Gerindra: @prabowo, 2) @PDI_Perjuangan: Ibu Mega dan @puanmaharani_ri, 3) @PDemokrat: Pak @SBYudhoyono, @AgusYudhoyono," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10). 

        "Yang oportunis (nunggu ongkos): 1) @DPP_PKB, @cakimiNOW, dan 2) @PartaiPAN @ZUL_Hasan. Yang tidak jelas: @PKSejahtera, Yang membela Jokowi: @Golkar5: @bahlillahadalia," tandasnya.

        Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

        Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara dokumen berupa certificate of attendance hanya dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

        Baca Juga: 'Dipenjarakan oleh Rezim Jokowi': Latar Belakang Syahganda Sebelum Serang Gibran

        Meski menyinggung persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

        Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: