Imbas Putusan MK Soal Ijazah Gibran! Relawan Prabowo Merasa Kena Prank, Langsung Desak DPR Panggil KPU
Kredit Foto: BPMI
Organisasi relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertanggung jawab atas polemik administrasi dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum GCP Kurniawan mengatakan kelompoknya memiliki beban moral karena menjadi salah satu relawan pertama yang mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak muncul jika proses verifikasi administrasi dilakukan secara benar.
"Kami adalah relawan yang pertama kali mendeklarasikan pasangan Prabowo-Gibran. Kami tentu punya beban moral untuk meluruskan polemik ini. Masalah ini tidak perlu terjadi apabila kawan-kawan KPU benar-benar melaksanakan tugasnya dengan jujur, adil, dan profesional," ujar Kurniawan dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2026).
Kurniawan menilai pemeriksaan berkas pencalonan merupakan kewenangan KPU bersama calon yang bersangkutan. Ia menegaskan tim relawan maupun calon presiden tidak berada pada posisi untuk memeriksa satu per satu dokumen administratif calon wakil presiden.
"Pak Prabowo tidak mungkin mengecek satu per satu administrasi wakilnya. Itu sepenuhnya wewenang dan kewajiban KPU. Ketika mendaftar, kami meyakini seluruh proses administrasi sudah selesai dan memenuhi syarat. Ternyata belakangan muncul persoalan seperti ini," tegasnya.
Atas perkembangan perkara di MK, GCP kemudian mendorong DPR dan MPR mengambil langkah untuk meminta penjelasan dari KPU. Kurniawan menilai pemanggilan tersebut diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak semakin memperbesar spekulasi politik.
"MK sudah menyampaikan putusan dan pandangannya, namun kewenangan eksekusi politik maupun tata negara selanjutnya berada di tangan DPR dan MPR. DPR harus segera memanggil KPU. Jangan biarkan bola liar ini bergulir semakin tidak terkendali yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi kita," tuturnya.
GCP juga menjadikan polemik tersebut sebagai sorotan terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Jika nantinya ditemukan kelalaian berat dalam proses verifikasi, Kurniawan mendorong adanya evaluasi terhadap keanggotaan KPU.
"Kita butuh lembaga yang jujur dan amanah. Kalau tidak profesional dan tidak jujur, ganti saja. Kejadian ini menjadi catatan hitam demokrasi kita jika tidak diselesaikan secara tuntas," tambahnya.
Di tengah munculnya rencana aksi dan laporan hukum dari sejumlah elemen masyarakat, GCP justru meminta para relawan Prabowo menjaga kondusivitas. Presidium relawan disebut akan melakukan konsolidasi bersama aliansi pendukung Prabowo untuk menentukan sikap hukum dan politik berikutnya.
Baca Juga: KPU Jelaskan Dokumen Pendidikan Gibran Dianggap Sah: Berpegang pada Asas Praduga Keabsahan
"Kami meminta seluruh relawan Prabowo di mana pun berada untuk menyatukan visi, merapatkan barisan, dan menjaga kondusivitas. Serahkan mekanisme penanganan teknis dan tata negara ini kepada lembaga yang berwenang di DPR dan MPR," tutup Kurniawan.
Dalam bahan yang disampaikan, putusan MK sebelumnya disebut tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SLTA atau sederajat. MK juga disebut menegaskan bahwa Certificate of Attendance bukan bukti kelulusan, sementara Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: