Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Cadangan Pesangon Masuk UU Baru, Said Iqbal Khawatir Jadi 'Macan Kertas'

        Dana Cadangan Pesangon Masuk UU Baru, Said Iqbal Khawatir Jadi 'Macan Kertas' Kredit Foto: YouTube Bicaralah Buruh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aturan baru soal dana cadangan pesangon masuk dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Namun, keberadaan aturan tersebut dinilai belum otomatis menjamin kewajiban perusahaan berjalan tanpa adanya mekanisme dan sanksi yang jelas.

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti belum jelasnya ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dana cadangan pesangon.

        Menurut Said, sanksi menjadi bagian penting agar ketentuan yang sudah masuk dalam UU tidak berhenti sebagai aturan tertulis tanpa pelaksanaan yang efektif.

        "Takutnya jadi macan kertas. Pasalnya bagus, baik, lebih bagus menurut kita, tapi dia macan kertas kalau enggak ada sanksinya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

        Selain sanksi, Said juga mempertanyakan pihak yang nantinya diwajibkan membayar iuran untuk membentuk dana cadangan tersebut. Menurut dia, kepastian mengenai sumber pembayaran menjadi hal yang tidak kalah penting.

        "Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" tanya Said Iqbal.

        Ia menggambarkan skema tersebut nantinya dapat menyerupai pembayaran iuran jaminan sosial. Pengusaha akan menyetorkan dana secara berkala kepada lembaga yang ditentukan pemerintah untuk membentuk cadangan pesangon pekerja.

        Said mengatakan dana tersebut diharapkan tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan ketika sewaktu-waktu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, pembayaran pesangon tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan saat PHK terjadi.

        Namun, menurut Said, konsep tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui aturan turunan UU. Ia menilai besaran iuran, pihak yang membayar, lembaga pengelola, hingga konsekuensi jika kewajiban tidak dipenuhi perlu diperjelas.

        Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pemerintah memasukkan dana cadangan pesangon karena menemukan persoalan ketika perusahaan harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

        Baca Juga: Said Iqbal Sebut Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Inkonstitusional

        "Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," kata Yassierli saat ditemui di Kompleks DPR RI.

        Menurut Yassierli, ketentuan dalam UU tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun skema dana cadangan pesangon. Adapun mekanisme pelaksanaannya belum diatur secara rinci dalam UU.

        Ketentuan lebih lanjut mengenai skema tersebut nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, sejumlah hal teknis yang menjadi perhatian pekerja dan pengusaha masih menunggu aturan turunan tersebut.

        Bagi KSPI, keberadaan dana cadangan pesangon merupakan perubahan yang dinilai dapat memberikan kepastian pembayaran hak pekerja. Namun, kepastian itu tetap bergantung pada bagaimana kewajiban tersebut diterapkan dan diawasi.

        Said pun mengingatkan agar aturan baru tersebut tidak berhenti pada norma yang terlihat baik di atas kertas. Kejelasan kewajiban dan sanksi menjadi faktor yang akan menentukan apakah dana cadangan pesangon benar-benar berjalan ketika pekerja menghadapi PHK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: