Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Jadwal Pemanggilan Akan Diatur Ulang

        Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Jadwal Pemanggilan Akan Diatur Ulang Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10). KPK menyebut Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang telah terjadwal sebelumnya. "Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

        Karena ketidakhadiran tersebut, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Nusron. KPK menilai keterangannya diperlukan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

        "Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Budi.

        KPK juga meminta Nusron hadir pada pemeriksaan berikutnya. "Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW [Nusron Wahid] bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," lanjutnya.

        Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, serta pegawai swasta Herman Triono. Dari tiga saksi tersebut, hanya Herman yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

        Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

        KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

        Baca Juga: Konstruksi Perkara Dinilai Kuat, Mengapa KPK Belum Panggil Nusron Wahid?

        Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry dijerat dalam perkara penerimaan suap sesuai pasal yang disebutkan KPK.

        Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menyita barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: