Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi II DPR RI Kunjungi UPT BPSDM Kemendagri di Jatinangor Sumedang, Evaluasi Pengembangan Kompetensi ASN

        Komisi II DPR RI Kunjungi UPT BPSDM Kemendagri di Jatinangor Sumedang, Evaluasi Pengembangan Kompetensi ASN Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri II (BBPKA-PDN II) di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

        Rombongan Komisi II DPR RI diterima Wakil Menteri Dalam Negeri III Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Akhmad Wiyagus. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pengembangan kompetensi dan pelatihan ASN, terutama untuk memperkuat profesionalisme aparatur, mendukung transformasi pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

        Kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara legislatif dan pemerintah mengenai kebutuhan serta tantangan dalam meningkatkan kapasitas ASN.

        Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri mengapresiasi kunjungan Komisi II DPR RI. Menurut BPSDM, keberhasilan pengembangan kompetensi ASN tidak cukup diukur dari jumlah aparatur yang mengikuti pelatihan.

        “Yang lebih penting adalah apa perubahan yang dihasilkan setelah pelatihan, bagaimana kompetensinya diterapkan dalam pekerjaan, dan sejauh mana memberikan dampak terhadap kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Kepala BPSDM Kemendagri.

        Karena itu, BPSDM Kemendagri mendorong perubahan pendekatan pengembangan kompetensi ASN dari pola berbasis pelatihan atau training-based menuju competency-based dan impact-based learning.

        Pendekatan tersebut menempatkan penerapan kompetensi serta dampaknya terhadap organisasi dan pelayanan publik sebagai bagian penting dalam mengukur keberhasilan pengembangan ASN.

        BBPKA-PDN II memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga ini juga menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi pengembangan kompetensi lembaga pelatihan pemerintah.

        BBPKA-PDN II telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan peringkat Bintang 1 sejak 2024. Lembaga tersebut terus mengembangkan kapasitas untuk mendukung kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan daerah.

        Berdasarkan paparan BBPKA-PDN II, jumlah peserta atau alumni program pengembangan kompetensi meningkat dari 2.948 orang pada 2023 menjadi 6.045 orang pada 2025.

        Pertumbuhan juga terlihat dari jumlah program dan kegiatan. Pada 2023 terdapat 13 program atau kegiatan, kemudian meningkat menjadi 68 program atau kegiatan pada 2025.

        Sejumlah program yang memiliki peminat tinggi antara lain Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), pengembangan kompetensi bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta rumpun prajabatan.

        Program tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengembangan karier aparatur, pemenuhan kompetensi jabatan, serta pengenalan nilai dan etika bagi PPPK.

        BBPKA-PDN II juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional dan direktif Presiden melalui penguatan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.

        Salah satu fokusnya adalah peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup enam bidang pelayanan dasar.

        Selain itu, BBPKA-PDN II telah melaksanakan pengembangan kompetensi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 2026, lembaga tersebut melaksanakan pelatihan penguatan satuan tugas dalam percepatan penyelenggaraan program MBG di daerah.

        Penguatan kapasitas aparatur juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. BBPKA-PDN II merencanakan workshop ASN terkait pertumbuhan ekonomi pada Oktober 2026.

        Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam mendukung penguatan ekonomi daerah dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

        Dalam aspek evaluasi, BBPKA-PDN II tidak hanya mengukur pelaksanaan pelatihan. Lembaga tersebut juga melakukan pemantauan perkembangan setelah peserta mengikuti program pengembangan kompetensi.

        Evaluasi dilakukan melalui kuesioner kepada instansi pemerintah dengan menggunakan instrumen sesuai Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2-1734 Tahun 2024.

        Evaluasi mencakup penerapan kompetensi, perubahan perilaku, kualitas dan kuantitas pekerjaan, penyelesaian pekerjaan, efisiensi biaya, hingga manfaat program bagi organisasi.

        Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat return on investment atau manfaat investasi pengembangan kompetensi terhadap kinerja organisasi.

        BPSDM Kemendagri menilai pengembangan ASN membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengembangan kompetensi, dan seluruh pemangku kepentingan.

        Dalam kunjungan Komisi II DPR RI, BPSDM berharap dialog tersebut menghasilkan masukan konkret dan langkah tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, pengembangan kompetensi ASN tidak berhenti pada pelaksanaan pelatihan, tetapi memberikan dampak terhadap kinerja organisasi dan kualitas pelayanan masyarakat.

        Baca Juga: Menkop Ferry Siapkan Koperasi Jadi Unit Pembayaran Gaji ASN dan Pensiunan

        Untuk menjaga keberlanjutan program, BBPKA-PDN II juga menyusun rencana program dan anggaran 2027. Rencana tersebut mencakup program pengembangan kompetensi dengan sumber dana PNBP, program prioritas nasional, rekomendasi kebijakan pengembangan aparatur pemerintahan dalam negeri berdasarkan kapasitas daerah bidang SDM aparatur, serta dukungan manajemen internal.

        Kebutuhan anggaran diarahkan untuk menjaga keberlangsungan layanan BBPKA-PDN II, memperkuat sarana dan prasarana, mendukung program prioritas nasional, serta memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi teknis dan fungsional aparatur.

        Kunjungan Komisi II DPR RI diharapkan menjadi ruang evaluasi untuk melihat capaian sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pengembangan BBPKA-PDN II ke depan. Masukan dan tindak lanjut yang konkret dinilai diperlukan agar investasi pengembangan kompetensi ASN memberikan dampak nyata terhadap kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: