Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Ketua MK Usulkan Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Tapi Caleg Wajib S1

        Mantan Ketua MK Usulkan Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Tapi Caleg Wajib S1 Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melontarkan usulan agar syarat kepemilikan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dihapus sepenuhnya dari undang-undang.

        Pernyataan tersebut disampaikan Jimly merespons polemik Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di kawasan gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

        Menurutnya, urusan administrasi pendidikan tidak semestinya menjadi syarat mutlak untuk memimpin sebuah negara.

        Jimly menilai iklim demokrasi di Indonesia saat ini masih berjalan dangkal. Ia menyoroti energi bangsa yang terus terkuras hanya untuk memperdebatkan urusan administrasi ijazah selama bertahun-tahun.

        Oleh karena itu, kelayakan seorang pemimpin negara sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada kedaulatan rakyat.

        "Dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang Pilpres. Yang penting masyarakat diberi tahu latar belakang pendidikannya secara transparan, misalnya hanya tamat SD atau TK. Kalau rakyat tetap percaya dan memilih, kenapa tidak?" tegas Jimly.

        Sebagai perbandingan, Jimly mencontohkan tokoh-tokoh besar yang sukses memimpin dan memberikan pengaruh luas tanpa mengandalkan ijazah formal yang tinggi, seperti Presiden Brasil Luiz InĂ¡cio Lula da Silva hingga tokoh nasional Buya Hamka.

        Berbanding terbalik dengan syarat eksekutif, Jimly justru mendorong pengetatan syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif (caleg).

        Ia mengusulkan agar syarat minimal bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dinaikkan menjadi sarjana atau Strata 1 (S1).

        Menurut Jimly, pengetatan syarat bagi belasan ribu calon wakil rakyat ini sangat krusial. Kebijakan tersebut tidak hanya akan mendorong standar pendidikan publik, tetapi juga secara langsung meningkatkan kualitas representasi wakil rakyat yang akan merumuskan undang-undang di parlemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: