Jimly Asshiddiqie Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan, Ungkap Dua Alasan Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menghadapi proses pemakzulan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jimly menyebut terdapat dua alasan yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti wacana tersebut.
Jimly merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Dua alasan yang disorotnya adalah dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan melakukan perbuatan tercela.
Pandangan tersebut disampaikan Jimly dalam kanal YouTube Total Politik, sebagaimana dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Jimly menjelaskan, ketika MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman memutus perkara terkait persyaratan pencalonan Gibran, persyaratan tersebut dinilai dapat dipenuhi.
Namun, menurut Jimly, setelah Gibran memenangkan Pilpres 2024 dan dilantik sebagai wakil presiden, muncul bukti baru atau novum yang belum dipertimbangkan dalam proses sebelumnya.
"Tadinya kan dia memenuhi syarat saat diputuskan oleh MK, lah sudah menang dan kemudian sudah dilantik ternyata ada bukti baru, ada novum yang belum dipertimbangkan tempo hari. Ini yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR," ujar Jimly.
Ia menilai DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat bukti baru yang relevan dengan persyaratan jabatan wakil presiden.
Alasan kedua yang disampaikan Jimly berkaitan dengan polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang dikaitkan dengan Gibran.
Menurut Jimly, apabila dapat dibuktikan bahwa akun tersebut merupakan milik Gibran, sementara yang bersangkutan pernah menyangkalnya, persoalan itu berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Jimly menilai kejujuran kepada publik menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut.
"Coba kalau dia bilang 'memang itu saya tapi kan waktu itu saya masih muda belum jadi apa-apa' misalnya dia terus terang begitu, selesai urusan," kata Jimly.
Meski demikian, kepemilikan akun Fufufafa dan kaitannya dengan Gibran merupakan persoalan yang perlu dibuktikan. Penilaian Jimly mengenai kemungkinan perbuatan tercela tersebut disampaikan sebagai pandangan hukum.
Jimly juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan wakil presiden tidak dapat dilakukan secara langsung. Menurutnya, proses harus dimulai melalui DPR dengan dukungan dua pertiga anggota sebelum dibawa ke MK.
Mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan tahapan serta persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi.
Pandangan Jimly mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran tersebut menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik terkait persyaratan jabatan wakil presiden serta konsekuensi dari dugaan pelanggaran konstitusi.
Adapun dua alasan yang disampaikan Jimly merupakan argumentasi hukum yang dikemukakannya, bukan keputusan resmi bahwa Gibran telah memenuhi alasan pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: