Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beralasan Ada Agenda Internal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK

        Beralasan Ada Agenda Internal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK Kredit Foto: Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jadwal pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026).

        Nusron absen dari panggilan penyidik dengan alasan memiliki agenda kegiatan internal di kementeriannya.

        Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik telah menerima surat konfirmasi resmi terkait absennya politikus Partai Golkar tersebut. Nusron sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan penerimaan dana ilegal lainnya.

        Budi menegaskan bahwa keterangan Nusron sangat krusial untuk mengungkap konstruksi perkara rasuah ini secara utuh.

        Saat ini, KPK tengah mendalami peran pihak-pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan, sekaligus melacak aliran dana dan rantai komando di internal Kementerian ATR/BPN.

        "Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

        Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan September lalu.

        Dalam operasi tersebut, satuan tugas lembaga antirasuah menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai lebih dari Rp106,3 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah dan jutaan valuta asing yang ditumpuk di dalam koper-koper berwarna merah.

        Menindaklanjuti absennya Nusron Wahid pada hari ini, tim penyidik KPK memastikan akan segera berkoordinasi untuk mengatur penjadwalan ulang pemanggilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: