Kredit Foto: BPMI
Kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki minat di bidang komunikasi dan kehumasan kembali terbuka. Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuka program magang untuk posisi Staf Kehumasan.
Program tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2026. Peserta yang lolos akan terlibat dalam berbagai kegiatan kehumasan di lingkungan Sekretariat Wantimpres.
Tugas yang dijalankan mencakup pengelolaan konten digital, dokumentasi kegiatan, pengelolaan media sosial, hingga pelayanan informasi publik.
Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @wantimpres.ri, terdapat sejumlah kualifikasi yang perlu dipenuhi calon peserta.
Pelamar diharuskan memiliki pengalaman di bidang kehumasan, media, atau komunikasi serta mempunyai portofolio karya yang baik.
Calon peserta juga perlu menguasai aplikasi pendukung kehumasan dan produksi konten, seperti Adobe, Canva, CapCut, atau aplikasi sejenis. Kemampuan mengoperasikan kamera profesional untuk kebutuhan fotografi dan videografi juga menjadi salah satu persyaratan.
Selain kemampuan teknis, peserta diharapkan memiliki kemampuan komunikasi dan kerja sama tim yang baik. Pelamar yang memiliki laptop dan kamera pribadi akan lebih diutamakan.
Peserta juga harus bersedia mengikuti program magang secara penuh selama tiga bulan.
Pelamar yang memenuhi kualifikasi perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen tersebut meliputi CV terbaru, portofolio hasil karya, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Berkas lamaran dikirimkan secara daring melalui email resmi Sekretariat Wantimpres di support.wantimpres@setneg.go.id.
Calon peserta perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran. Lowongan magang Staf Kehumasan Wantimpres tersebut dibuka hingga 8 Oktober 2026.
Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga pemerintah yang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Wantimpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Baca Juga: Paragon Corp Buka 14 Lowongan Kerja di Plant Jatake Tangerang, Ini Posisi dan Syaratnya
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kenegaraan atas permintaan Presiden.
Lembaga tersebut juga memiliki kewenangan meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara terkait.
Namun, Wantimpres tidak diperbolehkan menyampaikan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: