Praktek Haram di Balik Kuota Haji Terkuak, Saksi Beberkan Kode 'Minta Kopi' hingga Aliran Fee Ratusan Juta
Kredit Foto: Istimewa
Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 kembali mengungkap fakta mengenai pengurusan jemaah melalui jalur percepatan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), terungkap percakapan “DPR minta kopi”, fee percepatan hingga 80.000 dollar AS, serta pengakuan saksi yang menyebut dirinya “setengah calo”.
Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapannya dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Percakapan melalui WhatsApp itu terjadi ketika Syihabul baru tiba di Jeddah, Arab Saudi.
“Gus, ini ada DPR minta kopi,” ujar Syihabul menirukan isi pesan tersebut dalam persidangan.
Setelah kembali dari Arab Saudi, Syihabul kembali menanyakan persoalan itu kepada Gus Alex. “Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR minta kopi?” kata Syihabul.
Menurut Syihabul, Gus Alex menjawab, “Alhamdulillah pun mantun.” Syihabul memahami jawaban tersebut sebagai tanda bahwa persoalan itu sudah selesai.
Fakta lain disampaikan Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata, Bambang Sutrisno. Ia mengungkap fee percepatan sekitar 80.000 dollar AS untuk 34 jemaah.
Sebanyak 22 jemaah melalui PT Airmark Indo Wisata dikenakan sekitar 2.000 dollar AS per orang. Sementara 12 jemaah melalui PT Syafira Lintas Semesta dikenakan sekitar 3.000 dollar AS per orang.
“Berarti totalnya 80.000 dollar AS yang Saudara bisa kumpulkan dari sisi bisnis saat itu?” tanya jaksa.
“Betul, kurang lebih,” jawab Bambang. Ia mengaku uang tersebut masih berada di tangannya dan belum digunakan.
Saksi Is Muzakki Kholis juga mengungkap perannya dalam pengurusan sekitar 34 hingga 36 jemaah melalui jalur tertentu. “Cuma dari melalui Badrusalam dan melalui Gus Alex, karena kan sebetulnya saya cuma bukan calo, jadi cuma setengah calo saja,” kata Kholis.
Kholis mengaku pernah mendapat tawaran fee sekitar 2.000 dollar AS per jemaah. Sementara tarif melalui asosiasi disebut mencapai 4.000 hingga 5.000 dollar AS per jemaah.
Saksi lainnya, Anjas Asmara, mengaku menerima total 30.000 dollar AS dari pengurusan jemaah melalui skema percepatan haji tambahan khusus 2023-2024.
Baca Juga: Kejutan di Sidang Tipikor! Nama Jokowi Terseret Soal Arahan Pembagian Kuota Haji 50:50!
“Totalnya 30.000 dollar AS,” jawab Anjas ketika ditanya jaksa. Ia mengatakan uang tersebut telah dikembalikan dengan berbagai cara, termasuk meminjam uang.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai itu terdiri atas sejumlah komponen, termasuk selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy