Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kematian Sutrimo Jelas karena Sakit

        Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kematian Sutrimo Jelas karena Sakit Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta publik tak mengaitkan pihaknya terhadap kematian Sutrimo. 

        Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan hasil penyidikan dan pemeriksaan forensik telah memberikan gambaran mengenai penyebab kematian dari Sutrimo di Juli 2026.

        Baca Juga: Meski Gagal Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana Disebut Mau Berikan Rp10 Miliar ke Hakim MK

        Menurut Febri, penyidik tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian kepala rumah tangga di kediaman Febrie tersebut. Hasil ekshumasi juga dinilai semakin memperjelas kondisi medis yang dialami Sutrimo.

        "Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum," kata Febri, dikutip Kamis (8/10/2026).

        Febri mengatakan pihaknya mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurut dia, penyidik menggunakan sejumlah metode dan bukti ilmiah untuk mencari tahu penyebab kematian sosok itu, mulai dari pemeriksaan saksi hingga analisis rekaman kamera pengawas.

        Proses tersebut juga mencakup ekshumasi dan pemeriksaan forensik terhadap jenazah. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Penyidik sendiri telah menganalisis keterangan 30 saksi, puluhan titik rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan forensik.

        Ekshumasi Sutrimo dilakukan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Langkah tersebut ditempuh setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan adanya kejanggalan dalam kematian Sutrimo.

        Hasil pemeriksaan kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menyimpulkan belum terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana.

        Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap jenazah tidak menemukan luka yang menunjukkan kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul.

        Tim forensik juga tidak menemukan zat berbahaya yang dapat menjadi penyebab kematian.

        Sebaliknya, pemeriksaan menemukan kondisi yang mengarah pada penyakit jantung iskemik. Ahmad Yudianto menyebut penyakit tersebut tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.

        Selain itu, pemeriksaan menemukan kandungan kafein yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus atau memperberat kondisi yang dialami almarhum dari Sutrimo.

        Adapun Febrie sendiri tengah menjalami proses hukum karena didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi dalam perkara dari Jiwasraya. Ia dituduh meminta uang hingga S$5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

        Baca Juga: MK Dituduh Istimewakan Gugatan Denny Indrayana ke Gibran, Sembilan Hakim Diadukan ke MKMK

        Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan Rp346,7 miliar dan U$440.990 yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: