Kredit Foto: Antara/Monang Sinaga
Aksi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rojab Asy'ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung mendapat penjelasan dari internal partai. PDIP menegaskan tindakan tersebut bukan instruksi partai.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan tidak ada arahan dari DPP kepada kader di daerah untuk mencopot foto Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Akhirnya Bikin Pengakuan Soal Ijazah SMA: Ya Kalau Saya Enggak Lulus...
"Tidak ada (arahan dari DPP PDIP untuk mencopot foto Gibran pasca putusan MK)," kata Andreas, Kamis (8/10/2026).
Penegasan serupa disampaikan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono. Ia menyebut tindakan Rojab sebagai sikap personal dan memastikan tidak ada instruksi dari struktur partai, baik DPC, DPD maupun DPP.
Rojab sendiri sebelumnya mengakui sendiri bahwa keputusan menurunkan foto Gibran merupakan sikap politik pribadinya.
Ia mengambil langkah tersebut setelah MK dalam pertimbangannya menyinggung persoalan bukti dokumen pendidikan Gibran.
Rojab mengatakan dirinya merasa malu dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden setelah mencermati fakta persidangan.
"(Alasan menurunkan foto Gibran) Karena saya malu punya Wapres yang sampai hari ini, berdasarkan kemarin fakta persidangan di MK, belum bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah SMA sebagai persyaratan seorang Wapres," kata Rojab.
Namun, ia menegaskan keputusannya tidak dimaksudkan untuk memaksa anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya melakukan hal serupa.
"Secara institusi, tidak menurunkan foto Gibran di ruang-ruangan lain di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Saya hanya menurunkan yang ada di ruangan saya," ujarnya.
Foto Gibran yang sebelumnya berada di ruang kerja Rojab kemudian disimpan oleh Kesekretariatan DPRD Kota Sukabumi.
Meski menggunakan istilah sikap politik, Rojab menyebut penurunan foto tersebut tidak bersifat permanen.
Ia mengatakan foto Gibran akan kembali dipasang apabila terdapat fakta hukum baru yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Ini sifatnya sementara sampai nanti bisa membuktikan ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka punya ijazah setara SMA," katanya.
Rojab juga mengatakan dirinya sudah melaporkan langkah tersebut kepada partai. Ia berharap sikap yang diambilnya dapat menjadi bentuk dorongan kepada kader lain, tetapi tidak ingin memaksakan kehendaknya.
"Tapi ini sifatnya hanya mengetuk dan kita ke teman-teman yang lain tidak memaksakan kehendak untuk menurunkan. Ya mudah-mudahan kalau misalkan, kalau kebenaran tentang ijazah ini sesuai fakta persidangan, kan bisa menuruti kan begitu."
"Dalam prinsip kami Satya Eva Jayate (semboyan PDIP) atau kebenaran pasti akan terungkap," tutur Rojab.
Aksi Rojab sendiri terjadi sehari setelah MK membacakan putusan terkait perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain mengenai syarat pendidikan Gibran.
MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kematian Sutrimo Jelas karena Sakit
Meski pertimbangan tersebut menjadi sorotan, MK tidak memerintahkan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar