Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Peringatkan Nusron Wahid soal Kasus Suap HGB Summarecon, Singgung Penegakan Hukum

        KPK Peringatkan Nusron Wahid soal Kasus Suap HGB Summarecon, Singgung Penegakan Hukum Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar tidak menimbulkan persepsi menghambat proses penegakan hukum.

        Peringatan itu disampaikan setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Nusron kooperatif ketika penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya. KPK menilai kehadiran saksi dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara secara utuh, termasuk mendalami pihak-pihak yang terlibat.

        “KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

        Budi juga menekankan pentingnya keteladanan pejabat publik dalam mendukung proses hukum.

        “Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya.

        KPK mengingatkan agar ketidakhadiran Nusron tidak memunculkan anggapan bahwa proses hukum sengaja ditunda. Namun, peringatan tersebut berkaitan dengan persepsi yang perlu dihindari, bukan pernyataan bahwa Nusron terbukti sengaja menghambat penyidikan.

        Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Ia tidak hadir setelah menyampaikan surat konfirmasi kepada KPK dengan alasan terdapat agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

        Budi menjelaskan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut karena membutuhkan keterangan Nusron. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan itu diharapkan membantu penyidik mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran uang.

        Kasus yang melatarbelakangi pemanggilan Nusron berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

        Empat di antara para tersangka itu disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

        Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi yang disebut berperan sebagai perantara.

        Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pihak Summarecon diduga berupaya mengurus pembukaan blokir sertifikat HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik menduga terdapat pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu untuk membantu proses tersebut.

        Baca Juga: Beralasan Ada Agenda Internal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK

        KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB Summarecon. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

        Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mengusut penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron. Penyidik turut mendalami peran Fahd yang diduga menampung aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

        Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyatakan masih menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut. Pendalaman ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses pembukaan blokir HGB berlangsung dan apakah terdapat pihak lain yang memberi arahan.

        Pemeriksaan Nusron menjadi salah satu bagian yang dinilai KPK penting untuk memperjelas perkara tersebut. Hingga keterangan KPK pada 8 Oktober 2026, Nusron masih berstatus sebagai saksi yang pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang, sementara penyidikan terhadap delapan tersangka terus berjalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: