Peringatan Amuk Massa dari Rocky Gerung Dinilai Bisa Cerminkan Kekhawatiran Istana
Kredit Foto: Istihanah
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyoroti pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, terkait potensi amuk massa apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Apa benar sekarang sudah terjadi akumulasi kemarahan publik yang bisa memunculkan amuk massa, jika Gibran tidak mengundurkan diri? Inilah pandangan penasehat Presiden Rocky Gerung yang sekarang merupakan orang di lingkaran dalam Presiden Prabowo," tulis Henri di akun X pribadinya, dikutip Jumat (9/10).
Henri kemudian mempertanyakan apakah pandangan Rocky akan menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto atau bahkan mencerminkan aspirasi dan kekhawatiran yang berkembang di lingkungan istana. Ia juga mempertanyakan apakah pernyataan tersebut murni merupakan pandangan pribadi Rocky sebagai akademisi yang kini berada di lingkaran kekuasaan.
Baca Juga: Surat Usulan Pemberhentian Gibran Beredar, NasDem Buka Suara Soal Keterlibatan Kadernya
Di sisi lain, Henri menilai pernyataan Rocky dapat dimaknai sebagai sinyal adanya keinginan dari kubu Prabowo agar Gibran mengundurkan diri dari pemerintahan. Jika demikian, menurutnya, hal itu dapat diartikan sebagai upaya memisahkan pengaruh politik Prabowo dari dinasti politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Lalu siapkah kubu Jokowi menerima “saran atau nasehat” dari anggota Wantimpres kontroversi ini? Silahkan teman teman berpendapat," tandasnya.
Dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (8/10/2026), Rocky Gerung berpandangan bahwa akan lebih elegan apabila Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden guna mencegah gejolak di masyarakat maupun pemerintahan.
"Alangkah elegan nya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Di Tengah Polemik Pendidikan Gibran, PSI: Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: