Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Pacul Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Bola Belum di MPR

        Bambang Pacul Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Bola Belum di MPR Kredit Foto: PDIP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan belum ada proses di MPR terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima.

        Pacul menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia menilai persoalan tersebut belum menjadi urusan MPR sehingga tidak perlu ditanggapi dengan spekulasi.

        "Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses. Bola belum di MPR. Jadi no problem," ujar Pacul.

        Ia menjelaskan, pemakzulan atau impeachment terhadap wakil presiden memiliki tahapan konstitusional yang harus dilalui. Prosesnya tidak langsung ditangani MPR, melainkan terlebih dahulu melalui DPR.

        Karena itu, politikus PDI-P tersebut enggan berspekulasi mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, pimpinan MPR harus berpegang pada konstitusi dan undang-undang dalam menyikapi persoalan tersebut.

        Baca Juga: Pernah Ngajar Gibran, Rohwati: Saya Agak Sakit Hati, Sekelas Putranya Pak Jokowi Tidak Lulus SMA...

        "Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat. Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, kemudian kita berspekulasi. Enggak boleh," kata dia.

        Sebelumnya, MK memutuskan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: