Feri Amsari Adukan KPU dan Bawaslu ke DKPP terkait Kasus Ijazah SMA Gibran, Minta Dipecat
Kredit Foto: Ist
Themis Indonesia mendampingi Yayasan Dewi Keadilan Indonesia resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 guna mendorong akuntabilitas serta penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Pengaduan ini berpatokan pada pertimbangan Majelis Hakim MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Meskipun gugatan di MK tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), temuan faktual dalam persidangan dinilai mengungkap adanya celah serius dalam verifikasi administrasi pencalonan yang berkaitan erat dengan etika penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Kuasa hukum Feri Amsari menilai KPU RI dan Bawaslu RI diduga keliru dan tidak cermat dalam menjalankan fungsi verifikasi serta pengawasan.
Lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dijadikan dasar penerimaan berkas pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipandang melanggar prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum.
"Pelaporan ke DKPP ini dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi," kata Feri.
Dalam berkas aduan yang diserahkan ke DKPP, pihak Pengadu menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu.
2. Menyatakan jajaran KPU RI dan Bawaslu RI terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) kepada Teradu.
Melalui pengaduan ini, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia berharap DKPP dapat memproses dugaan pelanggaran etik ini secara obyektif, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap kelembagaan demokrasi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat