Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Biksu Thailand Divonis 50 Tahun Penjara, Dana Donasi Rp153 Miliar Diselewengkan

        Mantan Biksu Thailand Divonis 50 Tahun Penjara, Dana Donasi Rp153 Miliar Diselewengkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan biksu Thailand, Alongkot Poonmook, dijatuhi hukuman maksimal 50 tahun penjara setelah terbukti menyelewengkan dana donasi untuk panti perawatan penderita HIV/AIDS yang didirikannya. Putusan tersebut dijatuhkan pengadilan pada Rabu (7/10/2026).

        Alongkot sebelumnya dikenal dengan nama keagamaan Phra Ratcha Wisutthiprachanat. Ia kehilangan statusnya sebagai anggota sangha setelah ditangkap pada tahun lalu terkait kasus penyalahgunaan dana tersebut.

        Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman kumulatif 742 tahun penjara kepada Alongkot. Namun, sesuai batas maksimal hukuman yang berlaku di Thailand, vonis tersebut otomatis dibatasi menjadi 50 tahun.

        Rekannya, Seksan Sapsubbsakul, yang bertugas menggalang dana untuk proyek panti, juga dinyatakan bersalah. Ia menerima hukuman kumulatif lebih dari 386 tahun penjara, tetapi masa hukumannya turut dibatasi maksimal 50 tahun.

        Baca Juga: Di Balik Pemindahan Listyo Sigit ke KSP, Mahfud MD Singgung Risiko Besar Jika 'Dilepas'

        Selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan memerintahkan kedua terdakwa mengembalikan dana lebih dari 300 juta baht atau sekitar Rp153 miliar kepada pihak panti perawatan di Kuil Wat Phra Bat Namphu.

        Kuil tersebut berada di Provinsi Lopburi, Thailand Tengah. Alongkot sebelumnya menjabat sebagai kepala biara di tempat yang dikenal sebagai salah satu institusi keagamaan yang dihormati di negara itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: