Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan syarat jabatan. Ia bahkan menyebut kedudukan Gibran mengalami cacat legitimasi moral, meski legitimasi politiknya mungkin masih ada.
Mahfud merujuk pada putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah SMA atau dokumen pendidikan yang setara. Ia menilai temuan tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi seorang calon wakil presiden.
“Dari syarat pendidikan ya kan sudah jelas gitu ya. MK kan sudah mengatakan bahwa tidak ditemukan ijazah SMA atau yang setara sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi syarat secara formal gitu ya,” ungkap Mahfud saat hadir dalam program ROSI yang tayang di YouTube Kompas TV belum lama ini.
Baca Juga: Eks Ketua MK Sebut Ada Dasar Pemakzulan Gibran
Saat ditanya apakah kondisi tersebut membuat kedudukan Gibran cacat legitimasi, Mahfud membenarkan. Ia membedakan antara legitimasi moral, politik, dan aspek yuridis dalam menilai persoalan tersebut.
“Cacat legitimasi, iya, legitimasi moralnya tidak ada lagi. Legitimasi politik mungkin masih ada. Yuridis kan tinggal, sudah diketok itu sudah sudah tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa tindak lanjut atas persoalan tersebut tidak berada di tangan MK. Menurutnya, putusan lembaga itu telah menempatkan persoalan tersebut dalam ranah lembaga lain, khususnya DPR, yang proses pengambilan keputusannya bergantung pada dinamika politik.
Baca Juga: Ramai Desakan Gibran Mundur, Amien Rais Minta Prabowo Yakinkan Jokowi
“Nah, itu yang sekarang terjadi, tinggal masalahnya kalau begitu, kata MK, ‘Ini bukan kami loh yang harus memutusin, itu ranah lembaga lain.’ Dan lembaga lain itu adalah DPR, yang sekarang paling nyata tersedia dan itu tergantung politik,” terang dia.
Mahfud juga menghubungkan persoalan pemenuhan syarat jabatan dengan mekanisme impeachment atau pemakzulan. Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan pemakzulan yang dapat dibahas adalah ketika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan.
“Cantolan hukumnya ada untuk melakukan misalnya impeachment. Kenapa? Karena cara impeachment tuh alasannya kan enam,” katanya.
Menurut Mahfud, alasan pemakzulan mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan besar dan perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat yang dalam hal ini termasuk syarat pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: