Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut adanya dasar hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, mekanisme impeachment atau pemakzulan memiliki enam alasan, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan besar dan perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
“Cantolan hukumnya ada untuk melakukan misalnya impeachment. Kenapa? Karena cara impeachment tuh alasannya kan enam,” katanya saat hadir dalam program ROSI yang tayang di YouTube Kompas TV belum lama ini.
Baca Juga: Kini Terancam Dimakzulkan, Gibran Ternyata Jadi Opsi Terakhir Cawapres Pilihan Prabowo
Mahfud kemudian menyoroti alasan tidak memenuhi syarat lagi yang menurutnya relevan untuk dibahas dalam persoalan Gibran. Ia berpandangan, ketika kondisi yang menyebabkan seseorang tidak memenuhi persyaratan jabatan diketahui, proses pemakzulan dapat dipertimbangkan.
“Ini tidak memenuhi syarat sudah diketahui sekarang misalnya. Lagi ya, sejak diketahui tidak memenuhi syarat ini, ya bisa dilakukan itu (impeachment),” ujarnya.
Untuk menjelaskan pandangannya, Mahfud memberikan ilustrasi mengenai presiden atau wakil presiden yang dinyatakan sehat ketika mendaftar sebagai calon, tetapi kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas. Menurutnya, situasi semacam itu dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan pemakzulan.
“Ketika jadi presiden diangkat sehat, sehat, tiba-tiba di tengah jalan gila. Kan tidak memenuhi syarat lagi. Ya bisa kan, sakit permanen, tidak bisa melaksanakan tugas,” ungkap Mahfud.
Ia kemudian mengaitkan ilustrasi tersebut dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Mahfud merujuk pada putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan ijazah SMA atau dokumen pendidikan yang setara.
“Sama dengan ini, sejak diketahui ada itu, berarti tidak memenuhi syarat lagi, tapi keputusan tidak memenuhi syarat lagi ini bukan keputusan yuridis, itu adalah politis,” lanjutnya.
Mahfud menegaskan, persoalan tersebut tidak serta-merta diputuskan melalui mekanisme hukum oleh MK. Ia menyebut lembaga lain, terutama DPR, memiliki peran dalam menindaklanjuti persoalan itu melalui proses politik.
“Nah, itu yang sekarang terjadi, tinggal masalahnya kalau begitu, kata MK, ‘Ini bukan kami loh yang harus memutusin, itu ranah lembaga lain.’ Dan lembaga lain itu adalah DPR, yang sekarang paling nyata tersedia dan itu tergantung politik,” terang dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: