Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pejabat Johor Desak Indonesia Hormati Hak atas Lingkungan Sehat di Tengah Kabut Asap

        Pejabat Johor Desak Indonesia Hormati Hak atas Lingkungan Sehat di Tengah Kabut Asap Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hak masyarakat untuk menghirup udara bersih menjadi sorotan dalam polemik kabut asap yang berdampak pada negara-negara tetangga Indonesia. Pemimpin Pengimbang Dewan Undangan Negeri (DUN) Johor Andrew Chen Kah Eng mengingatkan pemerintah Indonesia agar tidak mengabaikan pencemaran lintas batas yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat Malaysia.

        Andrew menyampaikan kritik tersebut setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan melontarkan pernyataan mengenai kontribusi hutan Indonesia terhadap pasokan oksigen di kawasan. Andrew menilai pernyataan itu tidak menunjukkan kepekaan terhadap penderitaan warga Malaysia akibat pencemaran udara.

        Dalam keterangan resminya pada Senin (12/10/2026), Andrew menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat tidak seharusnya diperlakukan sebagai bahan candaan. Ia meminta pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan kabut asap yang dampaknya dapat melampaui batas wilayah negara.

        “Rakyat Malaysia menderita akibat pencemaran ini, tetapi pejabat Anda justru seolah mempermainkan kesehatan kami,” kata Andrew.

        Ia kemudian menegaskan bahwa sikap yang dinilainya meremehkan dampak pencemaran tidak dapat diterima. Menurut Andrew, persoalan tersebut menyangkut kepentingan mendasar masyarakat, bukan sekadar perbedaan pendapat atau komunikasi ant pejabat.

        “Sikap seperti ini tidak dapat diterima. Kesehatan dan nyawa rakyat bukanlah sesuatu yang bisa dijadikan bahan gurauan,” ujarnya.

        Untuk memperkuat desakannya, Andrew menyinggung deklarasi bersama di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ASEAN yang mengakui hak atas lingkungan yang bersih, aman, dan sehat sebagai hak asasi manusia universal. Ia menggunakan prinsip tersebut untuk mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak pencemaran.

        Persoalan kabut asap lintas batas memang tidak berhenti pada perdebatan mengenai asal-usul pencemaran. Ketika asap dari kebakaran hutan dan lahan meluas ke wilayah negara lain, penanganannya juga menyangkut komunikasi, koordinasi, dan upaya pencegahan dampak terhadap penduduk di kawasan terdampak.

        Atas dasar itu, Andrew mendesak pemerintah Indonesia menghentikan sikap yang ia nilai acuh tak acuh terhadap persoalan tersebut. Ia juga meminta Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada negara-negara tetangga di ASEAN.

        Pernyataan Andrew muncul sebagai respons atas ucapan Syahganda yang menyoroti manfaat hutan Indonesia bagi negara-negara sekitar. Dalam pernyataannya, Syahganda mengatakan Indonesia bukan hanya mengirim asap, tetapi juga memasok oksigen yang dibutuhkan Malaysia dan Singapura.

        “Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya enggak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kita,” kata Syahganda.

        Syahganda juga menyatakan pemerintah Indonesia memahami kekhawatiran Malaysia dan Singapura mengenai polusi udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Akan tetapi, pernyataan tentang oksigen dari hutan itu justru menjadi bagian yang dipersoalkan Andrew karena dianggap mengabaikan dampak pencemaran yang sedang disoroti.

        Baca Juga: Mulai 2027, Buruh Malaysia Bakal Dapat Gaji Rp8,75 Juta per Bulan

        Perbedaan respons tersebut memperlihatkan dua hal yang perlu dipisahkan dalam pembahasan kabut asap. Kontribusi ekologis hutan Indonesia merupakan satu persoalan, sedangkan kewajiban menangani pencemaran dan melindungi masyarakat dari dampaknya merupakan persoalan lain.

        Prinsip hak atas lingkungan yang sehat juga perlu ditempatkan secara tepat. Penyebutan deklarasi PBB dan ASEAN oleh Andrew menjadi dasar argumennya, tetapi penerapan kewajiban hukum tertentu tetap perlu merujuk pada isi instrumen yang relevan dan ketentuan yang berlaku.

        Karena itu, polemik ini bukan hanya mengenai pilihan kata seorang pejabat, tetapi juga tentang bagaimana isu pencemaran lintas batas dikomunikasikan kepada masyarakat dan negara tetangga. Pernyataan publik yang sensitif terhadap dampak kesehatan dapat menjadi bagian penting dalam menjaga dialog regional tetap berfokus pada penyelesaian masalah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: