Kredit Foto: BPMI
Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikannya, advokat Ahmad Khozinuddin kini membawa persoalan tersebut ke DPR RI melalui surat pengaduan.
“Surat kami akhirnya diterima di pengaduan dan sudah ada tanda terima. Lampirannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pertimbangan,” kata Ahmad dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut Ahmad, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga pemenuhan persyaratan untuk menduduki jabatan wakil presiden. Ia menilai ada dua aspek yang perlu ditindaklanjuti, yakni dugaan tindak pidana serta keabsahan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Tagih Sikap Prabowo soal Polemik Ijazah Gibran
“Poin laporannya adalah bahwa putusan MK telah menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres itu tidak ada ijazah atau dokumen yang disetarakan," ujarnya.
Ahmad kemudian mengaitkan persoalan dokumen tersebut dengan dugaan penipuan atau pemberian keterangan yang tidak benar. Ia menyebut laporan terkait dugaan pidana itu telah diproses melalui Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Menggugat bersama sejumlah organisasi masyarakat.
Untuk memperkuat argumentasinya, Ahmad merujuk Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menyoroti ketentuan dalam pasal tersebut yang memuat sejumlah syarat bagi seseorang untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Ketentuan pasal 169 Undang-undang Pemilu itu telah diatur syarat-syarat untuk menjadi Presiden atau wakil Presiden itu ada huruf A, B, C, D sampai S," terang Ahmad.
Baca Juga: Gibran akan Segera Tunjukkan Ijazah
Secara khusus, ia menyoroti ketentuan huruf R mengenai persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan kandidat memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
“Salah satu klausulnya di huruf R itu dinyatakan bahwa Presiden atau wakil Presiden itu harus ya berpendidikan tamat SMA, Madrasah Aliyah, Madrasah Aliyah Kejuruan, SMK atau pendidikan lain yang sederajat," imbuhnya.
Bagi Ahmad, persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut adalah ada atau tidaknya dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat diakui setara dengan pendidikan menengah di Indonesia. Ia juga merujuk aturan Kementerian Pendidikan yang mengatur dokumen sebagai objek penyetaraan.
Ahmad berpandangan bahwa putusan MK yang dijadikannya sebagai rujukan menunjukkan tidak adanya dokumen pendidikan yang disetarakan sebagaimana dipersyaratkan. Namun, pandangan tersebut merupakan penafsiran Ahmad terhadap putusan dan ketentuan hukum yang ia gunakan sebagai dasar pengaduan.
Ia menegaskan bahwa persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang tidak semestinya diabaikan. Menurutnya, jika salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, persoalan itu dapat memengaruhi keabsahan status seseorang dalam jabatan publik.
“Kami tegaskan, syarat ini kalau satu saja tidak terpenuhi berarti batal status wapresnya," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: