Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Perlu Hak Angket, DPR Kini Diminta Segera Proses Putusan MK soal Gibran!

        Tak Perlu Hak Angket, DPR Kini Diminta Segera Proses Putusan MK soal Gibran! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin, mendesak DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia bahkan menilai DPR tidak perlu lagi menggunakan hak angket dan bisa langsung menempuh Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

        Desakan itu disampaikan setelah Aliansi Rakyat Menggugat bersama Ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) mendatangi Gedung DPR RI pada Senin (12/10/2026). Mereka menyerahkan surat aduan sekaligus meminta parlemen menindaklanjuti putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Dalam program Kompas Petang di kanal YouTube KompasTV, Khozinudin menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia merujuk pada pertimbangan MK yang, menurut penafsirannya, menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau dokumen yang disetarakan milik Gibran.

        "Kami ke DPR tujuannya sebagai bagian dari masyarakat kami punya kepentingan, kewajiban, sekaligus tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi di mana dalam pertimbangannya, tegas menyatakan bahwa wakil presiden kita ini tidak ditemukan bukti adanya ijazah SMA atau objek yang disederajatkan," kata Khozinudin, Senin.

        Berdasarkan penafsirannya terhadap putusan itu, Khozinudin menyimpulkan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden. Ia menilai DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melalui proses pemakzulan.

        "Kami berkesimpulan bahwa Wapres ini sudah tidak lagi memenuhi syarat dan karena tidak memenuhi syarat maka, MK memang tidak berwenang untuk menindaklanjuti pemakzulan, dan sesuai dengan aturan konstitusi kita, yang punya kewenangan adalah DPR," terang Khozinudin.

        "Jadi, barang ini harus ditindaklanjuti oleh DPR sebagai pihak yang punya wewenang."

        Baca Juga: Kasus Ijazah Gibran Terus Bergulir, Aliansi Sipil Mulai Lobi Fraksi-Fraksi DPR Bahas Hak Angket

        Khozinudin berpendapat penggunaan hak angket tidak lagi diperlukan karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut dia, DPR sebaiknya langsung menggunakan HMP untuk menindaklanjuti persoalan yang ia anggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran konstitusi.

        Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting dan strategis serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, HMP dapat digunakan DPR untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan pemerintah, tindak lanjut hak interpelasi atau angket, hingga dugaan pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden maupun kondisi ketika keduanya dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: