Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Perluas Jangkauan Penagihan Pajak hingga Lintas Negara

        DJP Perluas Jangkauan Penagihan Pajak hingga Lintas Negara Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, mendorong penguatan kerja sama antarnegara dalam penagihan pajak. Ia menyebut, langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemindahan aset ke luar negeri tidak menjadi celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya.

        Bimo menegaskan ketika membuka paparanya. Ia menyebut, Nilai kini diciptakan dan dipindahkan melalui dua cara. Administrasi pajak tidak boleh stagnan. Kita harus menjadi lebih modern, lebih fleksibel, dan mampu bekerja lintas batas. 

        “Bisnis dan aset mereka sekarang dapat dengan mudah berpindah lintas batas. Penegakan hukum kita harus mampu melacak mereka,” ujar Bimo dalam sambutannya, Hal tersebut disampaikan Bimo dalam 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). 

        Ia menegaskan, bantuan penagihan pajak antaranggota BRITACOF perlu menjadi prioritas. Menurutnya, mobilitas aset lintas negara menuntut otoritas pajak untuk memperkuat mekanisme kerja sama agar kewajiban perpajakan tetap dapat ditagih meskipun aset berada di yurisdiksi berbeda.

        “Memindahkan aset ke negara lain seharusnya bukan cara untuk menghindari pembayaran pajak,” tegasnya.

        Bimo mengatakan, saluran kerja sama yang aman dan efisien diperlukan untuk mendukung proses bantuan penagihan pajak antarnegara. Melalui mekanisme tersebut, negara-negara anggota dapat saling membantu menjaga kepatuhan sekaligus memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil.

        Baca Juga: DJP Ubah Aturan Utang Pajak, Wajib Pajak Bisa Dapat Keringanan Sanksi

        Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tak Kena Pajak, Penghasilan Rp500 Juta Jadi Sorotan

        Ia menambahkan, tantangan perpajakan saat ini tidak lagi terbatas pada aktivitas ekonomi di dalam negeri. Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara bisnis berdagang dan menciptakan nilai, sehingga batas-batas negara semakin sulit membatasi pergerakan aktivitas ekonomi dan aset.

        Karena itu, Bimo menilai administrasi pajak harus terus beradaptasi dengan perubahan tersebut. Otoritas pajak dituntut lebih modern, fleksibel, dan mampu bekerja lintas batas agar pengawasan serta penegakan hukum dapat mengikuti perkembangan model bisnis global.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: